Sidang Lanjutan Dugaan KDRT Terdakwa Irsan Pribadi Susanto Dituntut Pidana Penjara 3 Tahun PN Surabaya

0 167

Surabaya,Lenzanasional.com-Sidang lanjutan, dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan, Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto anak dari Bambang Susanto Pemilik Hotel Dafam Merr Surabaya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/62022).

Dipersidangan yang bergulir tertutup, dengan agenda bacaan tuntutan, bagi The Irsan Pribadi Susanto yang ditetapkan sebagai terdakwa hadir dimuka persidangan guna mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Nurlaila dan Zulfikar.

Adapun bacaan tuntutan yaitu, menyatakan, terdakwa secara sah telah bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 Undang
Undang RI nomor 23 tahun tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau tentang Pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.

Untuk diketahui, kasus KDRT yang menjerat terdakwa lantaran, istrinya CHR melaporkan terdakwa atas sangkaan melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan anaknya yang masih di bawah umur.

Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, guna menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun.(Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com