Terdakwa Dwi Vibbi Dan Ikhsan Fattriana 2 Kurir Sabu 43 Kilogram Terancam Hukuman Seumur Hidup Bahkan Bisa Terancam Hukuman Mati

0 167

Surabaya,Lenzanasional.com-Sidang lanjutan, agenda pemeriksaan bagi 2 kurir sabu seberat 43 kg yakni, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/6/2022).

Dipersidangan, kedua kurir yang ditetapkan sebagai terdakwa berkelit bahwa tidak tahu isi maupun berat isi yang ada di dalam koper. Kedua terdakwa berdalih hanya mengganti kunci gembok pada resleting koper yang sengaja dibawanya atas perintah Joko ataupun Alex.

Dalih kedua terdakwa lainnya, yakni, mengenal Joko pada tahun 2021. Ikhwal perkenalan kedua terdakwa dengan Joko melalui temannya Narko.

Kedua terdakwa mengaku, guna mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Adapun, permintaan kedua terdakwa yaitu, pekerjaan tambahan yang berkaitan dengan narkotika (sabu).

Beberapa hal yang mempertegas dalih kedua terdakwa disampaikan JPU, yaitu, bahwa kedua terdakwa yang bermaksud mencari pekerjaan tambahan yang berkaitan dengan sabu.
Kemudian, kedua terdakwa mengenal Joko bahwa bersedia melakukan pekerjaan tersebut. Selanjutnya, kedua terdakwa di suruh download aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) guna memperlancar komunikasi kedua terdakwa dengan Joko.

JPU pun, juga meyakinkan kedua terdakwa terkait keterangannya, dalam berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian bahwa kedua terdakwa pernah mengirim hal yang sama yakni, sabu seberat 17 Kg dengan mendapatkan upah sebesar 70 Juta.

Atas upaya JPU yang mempertegas keterangan kedua terdakwa dalam BAP disikapi kedua terdakwa berupa, mengamini keterangannya dalam BAP.

Sedangkan, Majelis Hakim, Martin Ginting, mempertegas kalimat bahwa diawal kedua terdakwa bersedia menjadi kurir sabu. Hal yang demikian diakui oleh kedua terdakwa.

Diujung persidangan, kedua terdakwa mengaku, setelah melakukan pekerjaan untuk yang pertama kalinya berencana akan berhenti. Sayangnya, kedua terdakwa yang terjerembab dalam lingkaran hitam justru malah mendapat ancaman yang mengarah pada keluarganya jika berhenti dari pekerjaan sebagai kurir.

Dalih atau pun kiat kedua terdakwa di muka persidangan atas perbuatannya, telah menuai proses hukum yang harus dijalani sebagai resiko dan belum lagi ancaman hukuman berat yaitu, seumur hidup bahkan bisa terancam hukuman mati. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com