Sidang Lanjutan Gugatan Perkara PMH Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 362

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulungagung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (20/03/2023).

Dalam sidang kali ini tergugat menghadirkan saksi yakni, Ketua RT Erlina RT03, RW 08. Simpang Darmo Permai Selatan mengatakan, bahwa mengenal baik dengan keluarga Saripin, sekitar 1987, Saripin datang bersama istrinya yakni Sulistyawati dengan seorang anak perempuan di Darmo Permai Selatan dan setahu saya mereka (Saripin dan Sulistyawati) sudah menikah, karana sempat melihat Bu Sulis mengandung anak ke 2 disana.

“Untuk Sulistyawati termasuk aktif mengikuti kegiatan Kampung seperti PPK dan senam,” katanya

Masih kata Erlina, bahwa Untuk Rumah no 45 itu, sudah dibeli sama Dwi Suwarno dari Saripin, berdasarkan iuran keamanan kampung dan sempat melihat SHMnya (fotokopi) milik Dwi Suwarno, namun untuk proses jual beli tidak mengetahuinya.

“Untuk surat pengantar keterangan kematian Saripin saya mengetahui dan sempat bertanda tangan.

Lanjut saksi Agus Kasi Pemerintahan Desa Sambirobyong menjelaskan berdasarkan data atas nama Saripin mengajukan permohonan pindah ke Surabaya, kemudian diikuti istrinya Sulistyawati dan anaknya sekitar tahun 1988. Terkait prosesnya saya tidak tahu.

Lanjut saksi Farida Staf KUA Sumber Gempol menjelaskan, bahwa pada intinya ada surat keterangan yang isinya menerangkan telah menikah Saripin Bin Hijanto dengan Sulistyawati /Tunik secara agama Islam.

Terpisah Kepala KUA Sumber Gempol, H. Rochamd Ali, menjelaskan pada intinya, menurut data di KUA, Saripin Bin Hijianto menikah dengan Sulistyawati / Tunik. Saat itu mereka berusia 24 tahun dan untuk status Saripin masih perjaka (belum Menikah), namun untuk Sulistyawati / Tunik berstatus janda.

“Berdasarkan data kami mereka (Saripin dan Sulistyawati menikah secara Islam,” kata Rochmad di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari Penggugat, bahwa meminta kepada Ketua Majelis Hakim menerima dan mengabulkan, menyatakan pernikahan antara penggugat 1 dan Alm Saripin Hijanto sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan Maria Chistine anak sah dari penggugat dengan Alm Saripin Hijanto telah meninggal pada tanggal 10 Februari 2021 di Rumah Sakit AL RUMKITAL DR. Ramlan.

Menyatakan nama Saripin yang tersebut dalam Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat I adalah bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan menurut hukum akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan turut tergugat I atas nama Saripin tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mengikat.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memperbaiki Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 tahun 2021 dari atas nama Saripin menjadi atas nama Saripin Hijanto dan meralat nama orang tuanya (Alm. Hie Soei Kioeng dan Alm Bong Soen Hioeng). Menyatakan nama Saripin Bin Hijanto yang tersebut dalam Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 adalah suami sah Penggugat I Bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan mengikat. Menyatakan objek sengketa I, II, III dan IV adalah harta bersama antara Alm. Saripin Hijanto dengan penggugat 1 dan Penggugat 2 sebagai ahli waris, terdiri dari :

Tanah dan bangunan terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, Kota Surabaya, Jawa Timur, seluas 183 m2 berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli atas nama PT Dramo Permai, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 2888, terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 47, Kota Surabaya, Jawa Timur ,seluas 376 m2 berdasarkan Akta Jual Beli atas nama PT Darmo Permai dengan Saripin Hijanto dengan KTP jalan Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, pada tanggal 15 Agustus 1996, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 59, terletak di Raya Sukodono, Sidoarjo dengan luas 191 m2 dan Tanah dan bangunan terletak di sertifikat Hak Milik No. 807 tertelak di Kec. Sukodono, Keluruhan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 265 m2. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com