Sidang Lanjutan Gugatan PMH Dengan Agenda Keterangan Saksi Di PN Surabaya

0 174

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Guntoro Sutiono dan pihak tergugat PT. Bank Mandiri Taspen Cabang Surabaya, dengan agenda keterangan saksi dari penggugat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (05/10/2022).

Istri Guntoro Sutiono menjelaskan bahwa, saat itu Guntoro pernah bercerita untuk mengajukan kredit di Bank Mandiri Taspen Surabaya.

Disinggung oleh Kuasa Penggugat R. Hendrik Kurniawan apakah saksi pernah didatangi ataupun mendatangi di Bank dan saat pencairan saksi datang apa tidak.

“Saat itu Guntoro pernah bilang akan didatangi, namun tidak pernah datang dari pihak Bank dan saya juga tidak pernah datang ke Bank, meskipun saat pencairan dana tersebut,” katanya dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut penegasan oleh Kuasa Penggugat Biakto Dwi Yuana apakah saksi pernah tandatangan formulir pengajuan kredit tersebut.

“Saya tidak pernah tandatangani berkas apapun,” beber istri Guntoro yang merupakan pensiunan Guru juga.

Selepas sidang R. Hendrik Kurniawan menjelaskan bahwa, tadi kita semua tahu, kalau istri dari kreditur tidak pernah tanda tangan, namun kredit itu tetap jalan dan cair. Ini yang menjadi pokok permasalahan, harusnya kredit tersebut batal demi hukum, karena sudah mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 1355 KUHP perdata dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Kami sudah mencoba upaya presuasif dengan mengirim surat ke Bank Mandiri untuk mengundang dan klarifikasi kepada Marketing Bank Mandiri Taspen Surabaya, namun pihak Bank, menyatakan kami tidak punya wewenang dalam masalah ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, pihak Bank Mandiri Taspen Surabaya sudah melakukan perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Dengan melanggar perjanjiannya yang dibuatnya sendiri dengan menerbitkan pernyataan diatas kredit, pembayaran angsuran selama 3 tahun dimuka, padahal dalam perjanjian itu cuma pembayaran cuma sekali saja.

“Ini aneh ada perjanjian kredit dan ada surat pernyataan. Kita harus pakai yang mana, dari awal kita sudah meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka akta permohon kredit tersebut.

Sementara pihak dari Bank Mandiri Taspen Surabaya, saat dikonfirmasi terkait adanya permasalahan ini, selepas sidang tidak mau berkomentar.

“Tidak mas, terimakasih,” sembari meninggalkan gedung PN Surabaya.

Untuk diketahui dalam isi petitum dari gugatan tersebut bahwa, perbuatan tergugat merupakan PMH dalam Penerbitan perjanjian Fasilitas Kredit Pensiun, kepada penggugat yang menimbulkan kerugian baik secara materil dan imateril.

Perjanjian Kredit dengan nomor Akad 27087/1275/KPM/VII/2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh penggugat dan tergugat, pada 13 Agustus 2018, batal demi hukum seluruhnya serta pihak tergugat untuk memberikan ganti rugi materil Rp.250 juta dan imateril sebasar Rp. 500 juta. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com