Sidang Lanjutan Mantan Pasutri Arief Dan Sirke, Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak Ketua Majelis Hakim PN Surabaya

0 260

Surabaya,Lenzanasional.com – Mantan pasangan suami-istri yakni, Arief Budi Darmawan dan Sirke Siswoyo yang terjerembab atas sangkaan pengunaan faktur pajak fiktif kembali jalani proses hukum di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, agenda bacaan putusan sela pada Selasa (11/10/2022).

Dalam proses hukum lanjutan tersebut, ketua majelis hakim di meja hijau dalam bacaan putusan sela telah menolak eksepsi kedua terdakwa.

Berbagi alasan yang mendasari kedua terdakwa melakukan eksepsi terpaksa ditolak ketua majelis hakim lantaran, dinilai dari subyek hukum sudah memasuki materi pokok perkara.

Hal lainnya, menyatakan eksepsi kedua terdakwa tidak bisa diterima dan ketua majelis hakim memerintahkan, JPU guna melanjutkan, perkara dimuka persidangan.

Untuk diketahui, kedua terdakwa oleh, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nur Rachman, menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 39 A Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang Undang RI nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang Undang RI nomor 16 tahun 2009, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai putusan sela dibacakan ketua majelis hakim pihak Penasehat Hukum, Arief Budi Darmawan (terdakwa) sempat mempertanyakan terkait, pengajuan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Dikesempatan tersebut, ketua majelis hakim juga menyampaikan untuk saat ini, masih belum nanti akan kami pertimbangkan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum , Arief Budi Darmawan (terdakwa) saat di singgung terkait, upaya penangguhan kliennya kepada wartawan lebih memilih menolak guna konfirmasi terkait hal tersebut. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com