Eko Erik Kristanto Diseret di PN Surabaya Terkait Pengelapan Muatan Bawang Putih Satu Kontainer

0 193

Surabaya,Lenzanasional.com – Sopir PT. Gajah Mas Eko Erik Kriswanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penggelapan muatan bawang putih satu kontainer, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (11/10/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Ang Johny pemilik PT. Gajah Mas dan Subagiono Koordinator sopir.

Johny mengatakan bahwa, PT. Gajah Mas sudah berdiri sejak tahun 1992 yang bergerak dibidang penyedia truk, terkait permasalahan ini berawal, saat menerima order pengangkutan bawang putih dari PT.Cipta Makmur dan atas orderan tersebut sekitar pukul 18.30 WIB, lalu menugaskan kepada terdakwa untuk melakukan pengiriman bawang putih dengan tujuan UD. Sumber Baru Jl.Krian Mojosari KM 32 Mojosari Mojokerto dengan mengendarai 1 unit trailer.

“Namun barang kiriman tersebut tidak sampai ditujuan dan oleh terdakwa di bongkar di kawasan Benowo untuk dijual lagi,” kata Johny dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, untuk truknya sudah kembali, namun untuk muatannya sudah tidak ada, kami coba menghubungi terdakwa, akan tetapi tidak bisa. Atas kejadian tersebut kerugian PT. Gajah Mas sekitar Rp. 500 jutaan.

Lanjut pemeriksaan Subagiono yang mana menerangkan pada intinya , ia mendapatkan orderan pengiriman bawang putih di daerah Mojosari , lalu memerintahkan terdakwa dan sempat memberikan bon untuk pembelian solar.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada intinya telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, ia menjelaskan bahwa, benar muatan dioper atau dibongkar di daerah Benowo yang dibantu oleh Arif dan orang-orangnya untuk dijual lagi.

“Saya diberikan uang Rp.10 juta,”kata Eko.

Saat disingung oleh JPU Uwais apakah terdakwa pernah dihukum sebelumnya. “Iya pernah dihukum selama 7 bulan terkait perkara copet,” saut terdakwa Eko melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, terdakwa Eko Erik Kriswanto yang merupakan Sopir di PT. Gajah Mas di Jalan Kalianak Barat No.66 Kota Surabaya, pada hari Jumat Tanggal 03 September 2021, saksi Ang Johny Wijaya menerima order pengangkutan bawang putih dari PT. Cipta Makmur dan atas orderan tersebut sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian menugaskan kepada terdakwa untuk melakukan pengiriman bawang putih dari Terminal Depo LNJ Jl.Tambak Langon No.136 Benowo Surabaya dengan tujuan UD. Sumber Baru Jl.Krian Mojosari KM 32 Mojosari Mojokerto dengan mengendari 1 satu unit trailer merk Hino No.Pol L-8159-UP warna hijau tahun 2012, namun terdakwa malah memarkirkan truck trailer tersebut di Pom Bensin Margomulyo Surabaya dan pergi menuju ke Lamongan untuk mengajak Arif (DPO), Hendri (DPO), dan OM (DPO) ikut membawa barang berupa bawang putih 1 kontainer 40” tanpa sepengetahuan saksi Ang Johny dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza langsung berangkat kembali ke Surabaya untuk mencarikan pembeli bawang putih 1 container 40″ tersebut.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa bergegas pergi menemui pembeli bawang putih 1 kontainer 40” bersama dengan Hendri mengendarai mobil avanza sedangkan Arif dan Om mengendarai trailer yang berisikan bawang putih dengan keadaan segel truk terbuka yang sudah dirusak oleh terdakwa menggunakan pipa kecil, sesampainya di depan Pabrik Boboh arah Kedamaian Gresik.

Terdakwa bersama Hendri menunggu Arif dan sdr.HENDRI yang arahnya tidak diketahui oleh terdakwa hingga sampai sekira pukul 15.00 trailer yang dikendarai sdr.ARIF.

Trailer yang dikendari oleh Hendri dan Om mendatangi terdakwa kembali dengan muatannya yang telah kosong sehingga terdakwa meninggalkan truck trailer beserta kunci kontaknya di jalan tersebut dan mereka bersama terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat.

Terdakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp.10 juta dari Arif yang telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa PT. Gajah Mas mengalami kerugian sebesar Rp.500 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 364 KUHPidana. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com