Sidang Lanjutan Perkara Pengunaan Surat Palsu Yang Melibatkan Edhi Dan Feni (Pasutri) Menghadirkan Ahli

0 179

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan, perkara pengunaan surat palsu yang melibatkan pasang suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai Notaris yakni, Edhi Susanto dan Feni Talim, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/8/2022).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Harry Basuki, menghadirkan Ahli Kenotariatan yaitu, Dian Purnama Anugerah, dari Universitas Airlangga Surabaya.

Dalam keterangannya, Dian Purnama menjelaskan, bahwa sebagai seorang Notaris mengikat sumpah pejabat Notaris yang harus dijalankan dengan jujur, teliti serta adanya kecermatan dalam membuat akta.

Notaris harus bertanggung jawab kebenaran penghadap dan juga Notaris bertanggung jawab kepada Negara.

” Apabila penghadap tidak datang dihadapan Notaris, maka akta yang dituangkan, berpontesi tidak benar (cacat) dan juga bisa berpotensi Pidana ,” kata Dian saksi ahli di hadapan Majelis Hakim.

Lebih lanjut, ahli menyampaikan, bahwa kalaupun Notaris tahu para pihak (penghadap) ataupun dengan surat kuasa tidak datang maka seharusnya, tidak perlu diteruskan membuat akta dan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada Notaris bisa dikembalikan ke para Pihak tersebut.

Perlu diperhatikan, bahwa Notaris mempunyai kewenangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk Akta Jual Beli (AJB) seperti tanah itu kewenangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK).

” Notaris mempunyai kewajiban untuk melakukan pengecekan (Check in) dan Notaris tidak bisa melimpahkan kesalahan kepada pegawainya karena akta adalah Produk dari Notaris ,” kata Dian Purnama Anugerah mantan Majelis Pengawas Notaris.

Disinggung JPU, apakah seorang Notaris bisa melakukan gugatan kepada penjual atau pembeli.

Disampaikan oleh, Ahli, seorang Notaris tidak bisa melakukan gugatan, dikarenakan tidak ada legal standingnya.

Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU, pada medio 2017, Hardi Kartoyo bermaksud menjual 3 obyek tanah dan bangunan dengan sertifikat atas nama Itawati Sidharta (istri).

Triono Satria Dharmawan, calon pembeli 3 obyek tanah milik Hardi Kartoyo (korban) sepakat membeli dengan harga sebesar 16 Milyard.

Berdasarkan kesepakatan diatas, ditunjuk Edhi Susanto selaku, Notaris guna mencatat maksud kedua pihak perihal jual – beli 3 obyek beserta bangunan.

Selanjutnya, maksud para pihak dicatat dan menghadap dihadapan Notaris Edhi Susanto (terdakwa) maka Hardi Kartoyo (korban) menyerahkan 3 sertifikat ke Notaris guna dilakukan Check-ing di kantor BPN Surabaya.

Selang, 2 bulan berikutnya, Hardi Kartoyo (korban) menanti tidak ada kejelasan terkait jual – beli maka Hardi Kartoyo kerap mendatangi kantor Notaris Edhi Susanto dengan maksud meminta kembali 3 sertifikat yang terlanjur diserahkan guna dilakukan Check-ing.

Sayangnya, meski Hardi Kartoyo kerap datangi kantor Notaris Edhi Susanto dengan maksud meminta kembali 3 sertifikat nya, justru oknum Notaris Edhi Susanto tidak bersedia segera mengembalikan.

Berawal dari hal diatas, maka perkara ini berlanjut, ke ranah meja hijau guna berproses hukum.

Melalui proses hukum tersebut, oknum Notaris Edhi Susanto sekaligus beserta istrinya Feni talim ditetapkan sebagai terdakwa. Ke-dua terdakwa yang tak lain, adalah suami istri diketahui, berprofesi Notaris.

Fakta dipersidangan, Notaris Feni Talim area wilayahnya, di luar Surabaya, juga merangkap sebagai pegawai Notaris Edhi Susanto area wilayahnya di Surabaya.

Terkait, rangkap jabatan yakni, sebagai Notaris yang berkedudukan di luar Surabaya, Feni Talim juga sebagai pegawai di Kantor Notaris Edhi Susanto (suaminya), sebagaimana dijelaskan, Ahli Kenotariatan, Dian Purnama Anugerah adalah hal yang tidak dibenarkan.

Sedangkan, melalui keterangan, Conny, mantan pegawai BPN di persidangan sebelumnya, diketahui, bahwa Feni Talim yang mengajukan, Check-ing, pengukuran terhadap 3 sertifikat milik Hardi Kartoyo.

Perubahan lainnya, luasan 3 sertifikat salah satu sertifikat menjadi berkurang lantaran, adanya pelebaran jalan dari Pemkot Surabaya. Untuk yang 2 sertifikat Cony, menyampaikan, lupa.

Pengakuan lain, mantan pegawai BPN Surabaya, di persidangan, berdasarkan surat kuasa dengan tertera nama Feni Talim selaku, penerima kuasa guna kepengurusan Check-ing sertifikat di BPN.

Padahal, Hardi Kartoyo (korban) selaku, penjual dan Triono Satria Dharmawan selaku, calon pembeli menghadap ke Notaris Edhi Susanto.

Perihal, akad penjual dan pembeli menghadap ke Notaris Edhi Susanto, dalam perikatan jual beli sesungguhnya, tidak pernah terjadi.

Lantas, apa yang mendasari 3 sertifikat milik Hardi Kartoyo bisa berproses Check-ing, perubahan luas di salah satu sertifikat dari 3 sertifikat namun, sertifikat masih tertera nama Itawati Sidharta (istri Hardi Kartoyo). ( ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com