Sidang Lanjutan Perkara Penipuan, Devi Chisnawati Dituntut 3 Tahun Penjara

0 82

SURABAYA, Lenzanasional – Devi Chrisnawati, SH dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paembonan dan Farida Hariani dari Kejakasan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan yang merugikan Andrew Chistian Howard sebesar Rp.900 juta.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (12/04/2023).

JPU Farida Hariani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 Tahun,” kata JPU Farida di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara berawal terdakwa Devi menawarkan kepada saksi Andrew untuk bisnis dana talangan Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya senilai Rp. 4 miliar dan akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 120 juta dengan jatuh tempo selama 2 minggu dengan obyek rumah di Perum Diamond Hill Blok DR 5 Nomor 37 Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.

Selanjutnya karena terdakwa meyakinkan saksi bahwa bertransaksi dengan OL aman karena proses sudah sesuai prosedur selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2020, saksi Andrew mentransfer uang sebesar Rp.4 milaar ke rekening terdakwa dan untuk selanjutnya oleh terdakwa telah mengembalikan uang milik saksi Andrew berserta keutungannya dengan total Rp 4.120.000.000.

Bahwa hubungan pinjam-meminjam antara terdakwa dan saksi Andrew berjalan dengan lancar sehingga saksi Andrew merasa percaya terhadap terdakwa.

Bahwa tanggal 16 Januari 2020 terdakwa melalui saksi Handi Yudha menginformasikan lagi kepada saksi Andrew mengenai Offering Letter (OL) di Bank CIMB NIaga Malang dengan nilai Rp. 1.400.000.000 dengan dijanjikan keuntungan sejumlah Rp. 63.000.000,- selama 10 sampai 14 hari dan sebagai bukti pembayaran diberikan jaminan berupa 2 lembar cek Bank Jatim dengan, 04 Februari 2020 senilai Rp. 763.000.000 dan cek Bank Jatim dengan, 04 Februari 2020 dengan nilai Rp. 700 juta sehingga akhirnya saksi Andrew semakin yakin dan akhirnya pada tanggal 20 Januari 20202 menyerahkan uang sejumlah Rp. Rp. 1.400.000.000,- melalui transfer bank dari nomor rekening Bank BCA.

Untuk peminjaman tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp. 500 juta, 14 Februari 2020 dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama Joyo Ryadi, sedangkan pinjaman senilai Rp.900 juta tidak dikembalikan oleh terdakwa.

Andrew yang selalu melakukan penagihan merasa kesal apalagi terdakwa tidak memperbolehkan untuk mencairkan 2 (dua) lembar cek tersebut dan hal itu dilakukan secara berulang-ulang oleh terdakwa dengan berbagai alasan.

Sehingga akhirnya Andrew, 21 April 2020 mencairkan kedua lembar cek Bank Jatim tersebut, namun pada saat saksi akan mencairkan di Bank Central Asia (BCA), kedua lembar cek tersebut tidak dapat diproses/ditolak dikarenakan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BCA.

Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan, Adrew mengalami kerugian sekitar Rp.900 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com