Sidang Lanjutan Perkara Penipuan di PN Surabaya, Dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa

0 103

Surabaya, Lenzanasional.com Sidang lanjutan, agenda pemeriksaan bagi Abdul Haris Arfianto selaku, karyawan Kemenkumham di Jalan Kayoon Surabaya, kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/1/2023).

Pada agenda pemeriksaan tersebut, Abdul Haris Arfianto yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yakni, disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378, 372 KUHP.

Dalam pengakuan, terdakwa mengatakan, bahwa dirinya sudah ada surat pernyataan secara kekeluargaan dan ada pengembalian uang sebesar 50 Juta terhadap I Ketut Winarsa (korban).

Sayangnya, meski sudah mengembalikan 50 Juta dan sisanya akan di angsur justru korban malah melaporkan perkara ini hingga ke ranah hukum.

Pengakuan lainnya, uang korban sebesar 350 Juta adalah instruksi dari Teguh. Uang tersebut, guna menolong memasukan anak korban yang sekolah di Poltekim (Politeknik Imigrasi).

Dalam hal diatas, tidak hanya anak korban tapi keponakan terdakwa sendiri juga mendaftar di sekolah Poltekim.

”Anak I Ketut Winarsa maupun keponakannya juga tidak lulus di Poltekim juga uangnya tidak kembali Yang Mulia,” ungkap terdakwa.

Perihal tidak lulus inilah, Teguh berjanji akan bertanggungjawab mengembalikan uang korban sebesar 350 Juta. Namun, Teguh tidak bisa dihubungi bahkan nomor saya diblokir maka terdakwa mencoba mengejar Teguh hingga ke Jakarta.

Ternyata, setiba di Jakarta rumah kontrakan Teguh sudah dalam keadaan kosong. Sehingga, terdakwa pun, juga melaporkan Teguh ke pihak yang berwajib.

Diujung keterangan, terdakwa yang sebagai karyawan di Kemenkumham Jalan Kayoon Surabaya, mengatakan, hingga dirinya berproses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, status terdakwa masih di nonaktifkan oleh, Kemenkumham.

Untuk diketahui, perkara ini bermula terdakwa di hubungi oleh, Serka Eko Yulianto yang meminta tolong kepada terdakwa guna memasukan anak Komandan nya yakni, I Ketut Winarsa (korban) ke Poltekim.

Selanjutnya, bertemulah terdakwa, Serka Eko Yulianto dan Komandan I Ketut Winarsa di warung kopi di Jalan.Opak Surabaya.

Dalam pertemuan, terjadi pembicaraan terkait penerimaan sekolah kedinasan di Poltekim. Saat itu, terdakwa menelpon Teguh yang dikenal terdakwa bisa memasukan di sekolah Poltekim.

Setelah itu, terjadi kesepakatan bahwa bisa memasukan anak korban ke sekolah Poltekim dengan syarat memberikan uang donasi sebesar 350 Juta.

Berikutnya, Teguh menentukan pertemuan di sebuah hotel Bumi Surabaya di Jalan. Basuki Rachmad Surabaya, guna menjelaskan, proses kelanjutan penerimaan siswa di Poltekim. Dalam pembicaraan proses penerimaan juga disampaikan terkait kelengkapan berkas dan administrasi agar diserahkan ke terdakwa.

Usai terdakwa menerima berkas juga uang donasi akhirnya, oleh, terdakwa uang donasi di kirim melalui transfer ke rekening Teguh.

Upaya I Ketut Winarsa tampak kandas setelah diketahui anaknya tidak lulus, sehingga korban membawa perkara ini ke pengadilan. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com