Sidang Lanjutan Perkara PMH Dengan Hendro Sunyoto Selaku Pengugat Dan Tergugat Polda Jatim Serta Kantor Pertanahan Kota Surabaya

0 246

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) pemohon Rochmad Hardadi selaku Bidang Hukum Polda Jatim untuk dilakukan sumpah untuk penyumpahan untuk pemberian bukti yang baru yang dipimpin Hakim Tunggal AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (17/10/2022).

Dalam sidang kali ini Ketua Pengadilan PN Surabaya telah menunjuk Hakim AFS Dewantoro mengatakan bahwa, demi keadilan berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa, yang pada pokoknya Polda Jatim selaku pemohon untuk dilakukan penyumpahan terhadap penemu bukti baru yang ditujukan untuk bukti dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, pada tanggal 17, November 2014 dengan nomer perkara : 561/PDT.G/2014/PN.SBY.

Selepas sidang pihak Bidang Hukum dari Polda Jatim saat dikonfirmasi oleh awak media, enggan untuk berkomentar.

Untuk diketahui bahwa, dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomer 561/PDT.G/2014/PN.SBY dengan Hendro Sunjoto atau disebut juga Hendro Sunyoto selaku penggugat dengan tergugat Kepolisian Negara RI Daerah Jawa TImur (Polda Jatim) dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Hakim Sugiyanto yang pada pokoknya menolak eksepsi yang diajukan oleh turut tergugat dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, Menghukum Tergugat atau pihak lain / siapa saja yang mendapatkan hak darinya dan atau yang mendapatkan manfaat atasnya untuk segera mengosongkan dan atau menyerahkan obyek sengketa, yaitu tanah dan bangunan permanen yang terletak di Jalan Dr. Sutomo Nomor 82-84 Surabaya atau setempat dikenal dengan Wisma Semeru II, berdasarkan SHM Nomor 121/Lingkungan Darmo I, Surat Ukur Nomor 23 Tahun 1930, seluas 3.265 m2 (tiga ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) Desa/Lingkungan Darmo I, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, atas nama pemegang hak Hendro Sunjoto kepada Penggugat dalam keadaan baik.

“Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi, baik yang diajukan oleh Tergugat maupun oleh pihak lain. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 560.000,” kata Hakim Sugiyanto. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com