Eka Dirmawan Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Dan Denda Rp.10 Juta Terkait Perkara Pemalsuan Uang

0 148

Surabaya,Lenzanasional.com – Eka Dirmawan alias Tumpe diputus bersalah terkait perkara pemalsuan uang (upal) pecahan Rp.100 ribu dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan , serta Risky Satria Dirmawan dan Sunar diputus dengan Pidana penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Madala di PN Surabaya. Senin, (17/10/2022).

Selain hukuman kurungan terhadap para terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp.10 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terhadap para terdakwa dikenakan denda masing-masing sebesar Rp.10 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim di ruang tirta 1 PN Surabaya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, para terdakwa menyatakan menerima putusan,” saya terima pak,” saut para terdakwa melalui sambungan teleconference.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Hadi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa Eka Dirmawan Alias Tumpe dengan Pidana penjara selama 2 Tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana mencetak uang palsu pecahan Rp.100 ribu dan untuk terdakwa Riski dan Sunar, karena terbukti membantu melakukan tindak Pidana pemalsuan uang dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

Dan untuk para terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, Berawal ketika pihak Kepolisian mengamankan Mualim Alias Gus Ali Bin Misnatun dan Tomasan Alias Sofi Bin Adil (masing-masing dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di kamar 203 hotel Lava Kota Probolinggo berikut barang bukti berupa uang Rupiah palsu sebanyak 2.400 lembar dan kemudian pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah Tomasan Alias Sofi Bin Adil di Dusun Patemon Kelurahan Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember dan ditemukan ditemukan 12 (dua belas) kardus warna coklat berisi uang Rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- sejumlah 444.649 lembar dan satu tas warna merah berisi uang Rupiah palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 5.732 lembar dan seluruh uang Rupiah palsu tersebut merupakan titipan dari Ahmad Fauzi Alias Gus Fauzi (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

Bahwa Ahmad Fauzi Alias Gus Fauzi mendapatkan uang Rupiah palsu tersebut dengan cara membeli seharga Rp.48 juta dari Taufan Dirgantara yang sebelumnya Taufan Dirgantara juga mendapatkan seluruh uang Rupiah palsu tersebut dengan cara memesan dari saksi Eka Dirmawan Alias Tumpe seharga Rp.39 juta.

Uang Rupiah palsu tersebut di-desain oleh saksi Eka Dirmawan Alias Tumpe dan proses pencetakannya dilakukan oleh saksi Eka Dirmawan Alias Tumpe dibantu oleh Terdakwa I. Risky Satria Dirmawan Alias Kiki dan Terdakwa II. Sunar Bin Tukiman.

Adapun cara para Terdakwa membantu memalsu rupiah adalah setelah saksi Eka Dirmawan Alias Tumpe selesai mendesain uang rupiah palsu tersebut kemudian kedua Terdakwa membantu saksi Eka Dirmawan Alias Tumpe untuk membuat cetakan plat dan setelah plat cetakan jadi selanjutnya plat cetakan tersebut dimasukkan kedalam mesin cetak oliver sakurai, lalu Terdakwa II. Sunar Bin Tukiman memasukkan kertas HVS ke tempatnya dan tinta warna diatas plat, dan setelah itu Terdakwa II. Sunar Bin Tukiman melakukan proses pencetakan uang palsu tersebut dengan melalui 4 kali tahapan kemudian setelah uang palsu tersebut jadi lalu dipotong oleh Terdakwa I. Risky Satria Dirmawan Alias Kiki menggunakan mesin potong.

Seluruh proses memalsu rupiah tersebut dari awal sampai selesai dilakukan dan diawasi oleh saksi Eka Dirmawan Alias Tumpe dibantu oleh Terdakwa I. Risky Satria Dirmawan Alias Kiki sebagai tukang potong dan Terdakwa II. Sunar Bin Tukiman yang menjalankan mesin cetaknya. Para Terdakwa mengetahui bahwa yang mereka kerjakan adalah mencetak atau membuat uang rupiah palsu dan para Terdakwa membantu saksi Eka Dirmawan Alias Tumpe melakukan pencetakan uang rupiah palsu tersebut dilakukan malam hari diluar dari jam kerja kedua Terdakwa.

Terhadap 452.781 lembar pecahan Rp. 100 ribuTahun emisi (TE) 2016 Nomer seri ABC1234567 dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah sebagaimana hasil pemeriksaan tanggal 31 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Analis Senior Devina Anthony dan Analis Reinaldy Akbar Ariesha dengan disimpulan bahwa uang tersebut tidak asli.

Atas Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com