Sidang Lanjutan Perkara Tragedi Kanjuruhan Dengan Tiga Terdakwa Agenda Pemeriksaan Saksi di PN Surabaya

0 103

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Surabaya. Jumat, (03/03/2023).

Dari keterangan saksi kali ini ada hal yang menarik dari pernyataan saksi Untung selaku Danki kompi 3 Polda Jatim, yang menyatakan, bahwa efek gas air mata tidak mengakibatkan sesak nafas dan tidak berbahaya.

“Hanya mengakibatkan mata merah. “Kalau dikucek-kucek, bisa tambah merah,” katanya.

Penyataan dari saksi Untung ternyata dilirik tim kuasa hukum dari tiga terdakwa. Sehingga Penasihat Hukum para terdakwa, kembali mempertegas dengan bertanya kepada para saksi. Kami meminta pertanyaan efek gas air mata tidak hanya dijawab oleh Untung saja. Seluruh saksi diminta menjawab.

Dari 27 saksi anggota kepolisan dari personel Samapta dan Brimob menyatakan, bahwa pada intinya menyebut gas air mata tidak menyebabkan sesak nafas.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Sebelumnya, Mahfud MD selaku ketua TGIPF menyebut terang-terangan kalau asap dari gas air mata bisa mengakibatkan sesak nafas.

Ada dugaan gas air mata inilah yang mengakibatkan 135 nyawa tewas dan ratusan orang mengalami luka berat serta luka ringan dalam tragedi Kanjuruhan.

Sebab, jika menengok hasil penyelidikan yang dilakukan tim Mahfud MD satu gas air mata bisa mengakibatkan sesak nafas. Kalau jumlah gas air mata banyak, tidak menutup kemungkinan berujung fatal.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jatim di dalam Stadion Kanjuruhan ditemukan 19 proyektil dari senjata gas air mata. Lima proyektil di tribun sisi selatan.

Lima proyektil di lintasan lari. Lalu, lima proyektil di lapangan gawang selatan.

Kemudian, dua proyektil ditemukan di lintasan lompat jauh. Lalu, satu proyektil ditemukan di sebelah selatan gawang. Satu lagi peluru gas air mata belum terpakai ditemukan di bawah tempat duduk pemain cadangan di bawah tribun VIP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI nomer 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com