Sidang Liliana Herawati Diwarnai Aksi Demo, Menuntut Penangguhan Penahanan

0 207

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang Perkara Dugaan Keterangan Palsu Dalam akta otentik yang Mendudukkan Liliana Herawati kembali di gelar di R Cakra Pengadilan Negeri Surabaya . Selasa,4 Juli 2023.

Agenda sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan ahli bahasa , Andik Yulianto,S.S.,M.Si , Dari Universitas Negeri Surabaya,Keterangan Ahli dalam persidangan menurut kuasa hukum terdakwa .

Sementara sidang diwarnai aksi demo dan drama Teatrikal diperankan oleh seniman surabaya bersama element massa. Tampak dalam aksi teatrikal itu, para pemeran memperagakan mahalnya harga sebuah keadilan di Indonesia.

Dalam perannya, seorang pemeran berjalan membawa timbangan dan salah satu rekannya menggendong bayi yang tak dipisahkan dari orang tuanya.

Mereka tampak menjiwai peran masing-masing bak sedang mencari dewi fortuna, lantas mengumandangkan keadilan.

Aksi ini sempat ramai, lantaran pemeran sampai memakan badan jalan sambil berteriak keadilan lalu menghancurkan semua timbangan di tengah badan jalan dan membuat kawasan jalan arjuno mengalami kemacetan.

“Aksi teatrikal ini dilakukan sebagai bentuk pelampiasan adanya indikasi mengkerdilkan hak asasi orang lain yaitu hak kebebasan terdakwa Liliana herawati, yang seharusnya diberikan penangguhan penahanan, karena selama proses hukum berlangsung terdakwa sangat kooperatif dan apalagi liliana adalah seorang perempuan yang masih punya beban terhadap anak-anaknya yang masih dibawah umur” Ungkap Syahroni, salah satu masa aksi.

Sejauh ini, kata Syahroni, Liliana masih ditahan tanpa ada kejelasan apapun, bahkan surat yang dikirimkan Penasehat hukum pun belum dijawab oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kasus ini, sangat tidak prestise dan terindikasi adanya permainan mafia hukum, para saksi pelapor seolah-olah sebagai korban namun faktanya mereka sedang ingin mencomot hak orang lain yaitu hak arisan senilai Rp11 Miliar milik warga perguruan. Maka itu, Pengadilan diminta jangan bermain sandiwara, segera bebaskan liliana dari tahanan” Imbuh Roni.

Sementara dari Politisi Partai Gerinda Bambang Haryo Soekartono yang akrab dipanggil BHS , mengatakan apa sih Eksensinya yang dari penahanan itu sendiri , apakah Liliana melarikan diri , kan tidak juga, karena Kaicho Liliana adalah pemimpin ratusan ribuh karateka yang ada di Indonesia , jadi dari 19 Propinsi dan ini harus tahu , dan tidak mungkin Kaicho Liliana melarikan diri atau tidak hadir , walaupun mereka tidak bersalah tetapi secara hukum taat terhadap hukum dan ini suatu penilaian , apalagi DPR RI sudah Thu perkara ini , masyarakat publik juga tahu , kita harapkan Pengadiln ini bisa memberikan yang terbaik untuk Kaicho Liliana. Ujar Bambang .

aksi demo di PN Surabaya ini juga diikuti oleh Ikatan Perempuan Peduli Indonesia (IPIP), Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai, Tarung Drajat dan masa aksi dari JU-Jitsu Indonesia.

Sekedar diketahui, sidang ini sudah menghadirkan 5 orang saksi. Terakhir yang didengarkan keterangannya yakni Tjandra Sridjaja ketua umum perkumpulan Kyokushinkai Tidak ada satupun saksi yang menunjukkan bahwa Liliana bersalah bahkan terlihat saksi terindikasi mengumbar kebohongan padahal sudah disumpah.

Mengenai akta nomor 8 tertanggal 6 juni 2022, yang disebut saksi pelapor Tjandra Sridjaja telah digunakan oleh terdakwa, dibantah keras oleh Terdakwa. Karena terdakwa Liliana tidak pernah menggunakan akta no 8 tersebut.

Kemudian soal dana arisan yang disebut saksi merupakan milik Perkumpulan pun telah dibantah oleh Terdakwa yang benar adalah dana arisan bukanlah milik perkumpulan melainkan akumulasi uang hasil arisan warga perguruan dari tahun 2007 dalam bentuk arisan yang dikumpulkan oleh sekitar 300 lebih Karateka Sabuk Hitam, kata Terdakwa membantah kesaksian Tjandra Sridjaja seakan- akan uang itu adalah sumbangan dari Tjandra dan Koleganya.

Sebagaimana diketahui jumlah dana arisan yang dikelola sebagaimana versi terdakwa, uang arisan itu sebesar sekitar Rp 11 Milyar, namun saldo terakhir di rekening BCA KCP Darmo atas nama Perkumpulan lenyap dan tinggal Rp 20 juta saat dikelola pihak Tjandra Sridjaja.

Kendati demikian, saksi masih berkelit sisa uang seakan akan masih senilai Rp7.9 Milyar di bank Mayapada, tetapi bukti saldonya tidak pernah dibuka dan disampaikan sebagai pertanggungjawaban pihak Tjandra Sridjaja sampai dengan saat ini.(red/Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com