Sidang Oknum Perawat RS Nasional Hospital Terkait Jual Beli Obat Bekas

0 266

Surabaya, lenzanasional.com – Perkara Jual beli obat bekas Pasien Covid 19 di Rumah Sakit Nasional Hospital yakni obat actemra dengan terdakwa Shaylla Novita Sari dan Muchamad Wahyudi serta pembeli obat yakni Roni Harly dan Eric Angga kembali di gelar dengan agenda keterangan para tedakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/04/2022).

Shaylla menjelaskan, bahwa berkerja di RS Nasional Hospital sejak 2010 sebagai perawat dan terkait perkara ini saat suamiku di mintai tolong oleh Eric yang di kenal saat memperbaiki mobil di bengkel untuk di carikan obat actemra di karenakan saudaranya terkena Covid-19 dan kondisinya kristis sudah masuk UGD.

Di singgung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bagaimana cara terdakwa mendapatkan obat tersebut.

“Saat itu ada Pasien atas nama Tuan Tjahan obat tersebut belum sempat di gunakan di karenakan pasien sudah meninggal dunia dan oleh keluarga pasien barang-barang tidak ada yang di ambil termasuk actemra, lalu obat tersebut saya amakan,” kata Shaylla di hadapan Majelis.

Ia menambahkan bahwa obatnya ternyata dosisnya 80 mg yang di pesan Eric dosisnya adalah 400 mg, kemudian oleh Eric di suruh mengganti lebelnya dengan 400 mg dan di sepakati dengan harga Rp.40 juta. Kemudian barang tersebut di berikan ke Eric di Pom besin daerah HR Muhammad. Pembayaran di lakukan melalui Transfer ke rekening saya.

Shaylla menjelaskan uang tersebut di pergunakan untuk beli perhiasan berupa cincin, Motor seharga Rp.3,5 juta cuma STNK aja, tas dan untuk keperluan sehari-hari. Kemudian Eric bilang ternyata obat tersebut di jual kembali ke Roni Harly dengan harga Rp.80 juta cuma waktu itu Eric bilang jangan sebut nominal ke Roni.

“Kemudian setelah 1 bulan saya di panggil oleh pimpinan RS. Seharusnya obat actemra tidak di jual bebas dan harus ada resep dokter. Terkait permasalahan ini saya merasa bersalah dan menyesal ” kata Shaylla.

Untuk keterangan Suaminya tidak jauh berbeda di mana ia hanya menambahkan, bahwa terkait uang tersebut tidak menerima sama sekali.

Lanjut keterangan Eric di mana saat itu menanyakan kepada Roni yang di berikan nomer telpon dari teman untuk mencarikan obat actemra dan saat itu Roni bilang bahwa ia tidak memiliki. Selang beberapa hari saya menawarkan actemra kepada Roni.

“Kemudian di sepakati dengan harga Rp.80 juta. Kemudian satu bulan Roni komplain bahwa obatnya tidak laku di jual sehingga minta uangnya di kembalikan,”. Ujar Eric Mahasiswa Bahasa di salah satu Universitas.

Disinggung oleh JPU sudah berapa kali terdakwa transaksi obat dengan Roni dan uang penjualan obat dipergunakan untuk apa,”. Sudah dua kali yang mulia dan uangnya saya belikan sepatu, baju, kaos dan untuk kepeluan sehari-hari,”. Saut Eric Angga melalui sambungan telecomfreem di Ruang Candra PN Surabaya.

Lanjut pemeriksaan terhadap Roni Herly. Yang pada intinya keterangan hampir sama, hanya saja ada yang dibantah bahwa saya komplain bukan satu bulan. Setelah mendapatkan obat tersebut saya langsung chat ke Fery. Yang mana dari Pihak dokter dan Rumah sakit tidak berkenan dimana saat itu mereka bilang obatnya mencurigakan.

“Dan saya juga tidak tahu kalau ada massanya obat tersebut hanya 1 X 24 jam, padahal rencananya obat itu di bawah ke Kalimatan dan membutuhkan waktu 2-3 hari,” beber Roni.

Ia menambahkan saya datang ke RS Nasional Hospital tidak ada niat jelek cuma ingin memastikan bahwa keterangan mereka benar adanya dan ingin mengembalikan obat tersebut.

Atas Perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan. Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Arif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com