Sidang Perkara KDRT The Irsan Pribadi Susanto Aturannya Dilakukan Secara Tertutup

0 466

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang lanjutan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membelit Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto anak dari Bambang Susanto Pemilik Hotel Dafam Merr Surabaya, terhadap Anak dan istrinya dengan agenda keterangan saksi ahli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana. Kamis (21/04/2022).

Seperti biasanya sidang yang dilakukan secara tertutup, dengan agenda keterangan saksi ahli yakni Juwita A.R, S, Psi.

Sidang yang sudah menjadi perhatian publik ini, sayangnya dari Jaksa Zulfikar dan Nur laila, saat dikonfirmasi terkait persidangan tersebut enggan berkomentar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Kejaksaan Tanjung Perak hanya sebatas adminitrasi saja.

Sementara JPU Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur disingung terkait hasil persidangan tersebut, juga terkesan menutup-nutupi dengan tidak berkomentar, sembari meninggalkan Gedung PN Surabaya.

Terpisah Humas PN Surabaya Suparno, terkait Perkara KDRT dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto yang dilakukan secara tertutup, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa aturannya tertutup untuk umum, mau gimana lagi.

“Sebagai dasar hukumnya adalah Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak,” Tegas Hakim Suparno.

Padahal Jaksa merupakan Perwakilan dari Negara, seharusnya lebih terbuka dalam memberikan keterangan kepada awak Media yang bertujuan untuk kepentingan umum atau publik, tidak perlu ditutup-tutupi.

Sementara terpisah penasehat Hukum The Irsan Pribadi Susanto, Filipus NRK Goenawan mengatakan bahwa, di dalam keterangan saksi ahli tidak melihat bekas luka pada Chrisney, tapi mengenai psikis ketakutan yang dialami Chrisney harusnya di Konfontir waktu penyidikan di Polda Jatim dan bisa dikuatirkan berimbas kepada anak-anaknya.

“Untuk saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU untuk kualitas psikolog tetap bagus, tapi belum signifikan terhadap kasus KDRT antara Irsan dan Istrinya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa The Irsan Pribadi dengan dakwaan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ). (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com