Sidang Perkara Pengeroyokan Agenda Eksepsi Terdakwa, JPU Minta Waktu Seminggu

0 169

Surabaya, Lenzanasional.com Persidangan lanjutan perkara yang membelit para terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.

Sidang tersebut digelar terkait perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan agenda pembacaan Nota keberatan (Eksepsi) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (07/10/2022).

Rolland E Potu, S.H., M.H., mengatakan bahwa, surat dakwaan dari JPU tidak ada kecermatan dalam penyusunan surat dakwaan. Dimana dalam penyusunan surat dakwaan pihak JPU dengan melakukan teknik penggabungan dari para terdakwa.

“Itu kami, dari penasehat hukum para terdakwa meminta kepada Majelis Hakim menerima eksepsi dari para terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi Hukum sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan,” kata Rolland di hadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, dalam Eksepsinya memerintahkan kepada JPU untuk segera membebaskan para terdakwa dari tahanan. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik para terdakwa.

Atas eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum para terdakwa, JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, meminta waktu seminggu untuk agenda tanggapan eksepsi.

“Kami minta waktu seminggu yang mulia,” kata JPU Suparlan.

Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan bahwa, untuk agenda tanggapan eksepsi ditunda pada tanggal 10 November 2022.

“Sidang ditunda untuk tanggapan dari JPU atas Nota keberatan yang diajukan Penasehat Hukum para terdakwa,” kata Hakim Sutarno.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porsche dengan harga Rp.1,4 miliar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Shirley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Setelah itu Shirley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Shirley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.

Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com