Sidang Terdakwa Lim Victory dan Anie Halim Dikuasakan 13 Pengacara

0 224

 

Surabaya – Sidang Agenda Dakwaan terhadap terdakwa Lim Victory Halim sebagai Dirut PT. Bumi Citra Pratama dan Annie Halim Sebagai Komisaris di Direksi PT. Bumi Cipta Pratama (BCP) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (15/02/2022).

Hal ini tindak lanjut dari pelimpahan Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, yang diterima oleh, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Jumat (21/1/2022).

 

Menariknya, Lim Victory Halim dan Annie Halim menjalani sidang perdana tidak tanggung-tanggung dan menggelegar. Lantaran, dua terdakwa ini memakai kuasa hukum sebanyak 13 advokat (pengacara) untuk ‘mengawal’ perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Hariwadi dan Furkon dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, bahwa kedua terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, terdakwa juga didakwa Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang,” kata Darwis saat membacakan Dakwaan di Ruang Cakra di PN Surabaya, (15/2/22).

Dikatakan Tim JPU Kejari Surabaya, kedua terdakwa telah melakukan penipuan terhadap 6 korban yaitu, Endry Sutjiawan, Widyanto Danny Kurniawan, Tris Sutedjo, Andi Widjaja Santoso, Handianto Rijanto dan Johanna Chandra mengalami kerugian yang seluruhnya sejumlah Rp. 13.202.258.440,- (tiga belas miliar dua ratus dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah).

Atas dakwaan tersebut, 13 Pengacara yang menjadi kuasa Hukum kedua terdakwa untuk pekan depan akan memberi eksepsi atau bantahan.

Sebagai tambahan, kata Tim Kuasa Hukum, kami sepakat mengajukan penangguhan penahanan yang mulia yang nantinya di lampiri surat jaminan maupun surat dokter untuk terdakwa Lim Victory Halim dan Anie Halim sebagai salah satunya pencari nafkah dalam keluarga.

”Untuk pengajuan permohonan penangguhan Penahanan, nanti kita pertimbangkan dan menanggapinya dalam sidang depan,” jawab Ketua Hakim dalam sidang terbuka hari ini.

Akan tetapi, usai Tim Kuasa Hukum para terdakwa memohon akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal mengejutkan terjadi, saat seseorang yang mengaku sebagai korban masuk ke lokasi sidang, “instruksi Pak Hakim, jangan dikabulkan nanti permohonan penangguhan penahanannya, karena kami banyak korban,” ungkapnya keras.

Perlu diketahui, terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim yang berperan penting di PT BCP pada tahun 2015 – 2016 melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama dengan janji memberikan bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat.

Dengan strategi marketing yang menjanjikan tersebut, banyak masyarakat yang tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN PT. Berkat Citra Pratama dengan harapan akan memperoleh bunga yang tinggi.

Akan tetapi, sejak bulan September 2016, MTN dinyatakan gagal bayar dikarenakan uang para nasabah dipergunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com