Simpan Sabu, Pengedar Asal Sawah Pulo Digelandang Polisi ke Polres Tanjung Perak

0 194

Surabaya, Lenzanasional.com – Penjaga Gudang berinisial AM terpaksa diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Lantaran Pria berusia 46 tahun ini tertangkap tangan nyambi jadi pengedar sabu sabu. Selasa (10/1/2023) pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, mengatakan, saat ditangkap, AM yang juga sebagai warga Jalan Sawah Pulo Surabaya ini kedapatan menyimpan sabu di dalam gudang tersebut.

“Rencananya sabu tersebut akan diearkan kembali,” kata AKP Hendro, Sabtu (14/1/2023).

Dari penangkapan AM, Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak dua paket kecil, satu bendel klip plastik kosong, satu sekrop dari sedotan warna putih, satu ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 500.000, dan satu unit handphone.

Menurutnya, saat dilakukan interogasi tersangka AM mengakui bahwa barang haram tersebut, adalah miliknya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto, menjelaskan, tersangka diamankan setelah menindaklanjuti adanya laporan warga jika di gudang tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Mendapat laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya langsung melakukan penggrebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya 0,72 gram,” tandas Suroto kepada wartawan.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan Mapolres Perak Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com