Simpan Sabu Siap Edar, Pria 50 Tahun Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya

0 153

Surabaya, Lenzanasional.com Puluhan poket Narkotika jenis sabu siap edar ditemukan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, saat penggerebekan di sebuah kamar kost pelaku, di Dusun Bendil Kelurahan Kepatihan Menganti Gresik.

Satu pengedar barang narkotika jenis sabu itu, berinisial KS (50) pelaku merupakan warga Dsn Metatu Benjeng Gresik, Jawa Timur.

Sabu yang disimpan dalam dompet warna merah, ditemukan petugas saat melakukan penggerebekan hingga pengeledahan di kost pelaku KS, pada Senin (5/12/2022).

Akibat penyimpanan sabu tersebut, di kamar kost yang diketemukan polisi, membuat pengedar berumur (50 tahun) saat ini digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

“Ia menyimpan narkoba sebanyak 8 poket siap edar. Dari pengintaian serta dilakukan penggeledahan, pelaku narkoba imi ditangkap di tempat kos – kosan,” AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu (1/4/2023).

Daniel menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan sabu tersebut merupakan tempat kost.

“Pelaku KS mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di rumah kost merupakan miliknya,” terangnya.

Sementara di hadapan petugas, KS mengaku sabu yang mereka peroleh dari seseorang panggilannya Babe (DPO), saat ini kita buru.

“pelaku KS membeli sabu pada. Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib, di wilayah Waru Sidoarjo secara ranjauan seharga Rp 2.400.000 ,” ujarnya.

Delapan poket Narkotika jenis sabu itu kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 2,98 gram Selain sabu polisi juga menyita satu dompet kecil warna merah, uang tunai Rp. 500.000 , dan satu handphone yang digunakan pelaku transaksi sabu.

Saat ini pelaku diamankan di Polrestabes Surabaya, beserta barang buktinya untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya dakwaan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com