Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Menolak Eksepsi Ketiga Terdakwa Perkara Kenpark

0 117

Surabaya, Lenzanasiobal.com Sidang perkara ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya mulai jalani sidang diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketiga terdakwa yakni Direktur Utama Kenpark Soetiadji Yudho, General Manager Kenpark Paul Stepen dan Manager Operasional Kenpark Subandi, Rabu (04/01/23).

Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala SH,MH. dari Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi No 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby yang diajukan ketiga terdakwa di ruang sidang putusan sela, dalam perkara ambrolnya perosotan Kenpark Surabaya.

“Nota keberatan (eksepsi) tim penasehat hukum terdakwa tidak berdasar dan harus ditolak,” terang Ketua Majelis Hakim, Taufan Mandala SH, MH.

Akibat penolakan eksepsi ketiga terdakwa maka hakim memutuskan melanjutkan ke persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan 23 saksi yang dihadirkan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Perak meminta Ketua Majelis Hakim PN Surabaya menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Soetiadji Yudho Cs.

“Penuntut umum memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum,” ucapnya.

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Jo. Permenaker Nomor 04 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7.

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com