Sudah Lama Tidak Beristri, Kakek 80 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

0 195

Surabaya,Lenzanasional.com – Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, meringkus kakek Biadap yang berinisial S berusia 80 tahun, pada Kamis (25/8/2022), karena mencabuli anak dibawah umur.

Diketahui, Korban pencabulan itu masih anak-anak dibawah umur. Orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada (4 Agustus 2022) lalu.

Pelaku S merupakan warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya, yang melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (30 Juli 2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku merupakan masih tetangga sendiri,” sebut Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Risky, Jumat (26/8/2022).

Selain mengamankan pelaku anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, juga mengamankan barang bukti berupa, satu baju warna hitam, dan satu celana.

“Begitu anggota mendalami, dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan S dan selanjutnya langkah kita adalah pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah Arief.

Kasat Reskrim menambahkan, berawal dari pelaku S saat itu, memanggil korban Kemudian korban diajak dulu untuk pura-pura disuruh untuk membersihkan kamar.

Setelah korban masuk, lalu pintu dikunci dan terjadi tindakan pencabulan tersebut. “Dari pengakuannya pelaku baru sekali dan tersangka sudah lama tidak mempunyai pasangan atau istri,” pungkas AKP Arief.

Atas perbuatannya pelaku dijerat perkara pencabulan pada anak di bawah umur yang melanggar pasal 81 dan 82 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com