Suko Sutrisno Security Officer Dituntut Pidana Penjara 6 Tahun 8 Bulan di PN Surabaya

0 78

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutkan perkara tragedi Kanjuruan dengan terdakwa Suko Sutrisno dituntut 6 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Suko Sutrisno yang bertugas sebagai security officer itu dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan meninggal dunia i atau luka-luka.
Sidang pembacaan tuntutan digelar pukul 20.23 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tampak Suko hadir dengan memakai batik dan celana hitam.

“Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Suko Sutrisno terbukti bersalah,” kata jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023).

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan,” imbuhnya.

Suko Sutrisno merupakan Security Officer laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan jadi tersanga pasca Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 orang. Selain Suko terdakwa lain dari sipil adalah Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC dan juga sebagai Terdakwa.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan meninggal dunia atau luka-luka karena kealpaan.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3. Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com