Perkara Tragedi Kanjuruhan Panpel Arema FC Abdul Haris Dan Security Officer Suko Sutrisno Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

0 92

Surabaya,Lenzanasional.com – Abdul Haris, terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan meninggal dunia atau luka-luka.

Sidang pembacaan tuntutan digelar sekitar pukul 20.50 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tampak Haris hadir dengan memakai kemeja putih motif garis-garis dan celana hitam.

“Menuntut supaya ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah,” kata jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan,” imbuhnya.

Abdul Haris adalah Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pasca Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 orang.

Selain Haris terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno petugas security officer yang juga sama dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan meninggal dunia atau luka-luka karena kealpaan.

Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3. Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com