Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Anang Yohari Diputus 2 Tahun Penjara

0 525

Surabaya,Lenzanasional.com – Anang Yohari diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono, karena terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (06/10/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gunawan Budi Tri Budiono mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Gunawan di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Victor Sinaga menyatakan menerima. “Kami terima yang mulia,” kata Victor.

Hal sama juga diucapkan oleh JPU Suparlan (Jaksa Pengganti) menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya bahwa, terdakwa menghubungi Imam (DPO) untuk membeli satu poket sabu seharga Rp.500 ribu.

Bahwa berdasarkan informasi yang didapat kemudian saksi Nanang Rudianto SH.,dan Ifit Karimudin anggota Polisi menangkap terdakwa, atas informasi masyarakat, pada hari Jumat, 20 Mei 2022, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bronggalan II Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket sabu seberat 0,40 gram, pipet kaca berisi sabu seberat 3,16 gram, pipet kaca sisa sabu dengan berat 0,70 gram dan satu Handphone.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU Nurhayati mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara selama 3 tahun penjara. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com