Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencurian Sarung Moch Fauzi Dituntut 3 Tahun Penjara

0 128

Surabaya,Lenzanasional.com – Moch Fauzi dituntut 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak Pidana pencurian sarung di Toko UD Abadi Jaya di Jalan Slompretan No 14 -16 Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati dan Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (19/10/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Enny Mustikowati mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU

Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan hukuman.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pencurian ini bermula ketika bos mereka, Budy Tjahyono menyuruh Fauzi memasukkan sarung-sarung dan sajadah pesanan ke dalam mobil boks untuk diantar ke alamat pelanggan. Said Bamahri sebagai kepala gudang mencatat jumlah barang-barang yang masuk.

Setelah semua barang sesuai pesanan masuk, pintu mobil ditutup. Said lantas masuk ke dalam kantor. Saat tanpa pengawasan itulah Fauzi beraksi. Sopir ini lantas menyuruh teman-temannya yang lain untuk memasukkan sarung dan sajadah yang tidak masuk ke dalam catatan pesanan.

“Moch. Fauzi memberi aba-aba ke Zainal Arifin, Anton, Buchori (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Nasir serta Yanto yang masih buron supaya mencuri barang-barang berupa sarung merek Mangga dan merek Wadimor. Terdakwa Moch. Fauzi membuka pintu mobil boks yang awalnya ditutup,” kata Jaksa Enny saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Fauzi yang bertugas sebagai sopir lantas mengemudikan mobil boks tersebut untuk mengirim barang-barang pesanan ke alamat para pelanggan. Di tengah perjalanan, Fauzi menelepon Saipul yang kini masih buron untuk mengabarkan kalau dirinya sedang membawa barang-barang curian. Saipul yang berperan sebagai penadah siap untuk membeli barang-barang itu.

Setelah rampung mengirim barang pesanan ke alamat pelanggan, Fauzi mengarahkan mobilnya ke Jalan Sidotopo sesuai arahan Saipul. Di situ, sudah ada tukang becak yang siap mengantar barang curian ke alamat toko yang membeli barang-barang tersebut.

“Terdakwa Moch. Fauzi kembali ke gudang UD Abadi Jaya dan kembali bekerja seperti biasa,” ucapnya.

Setiap dua hari sekali, Saipul mengantar uang dari hasil penjualan barang-barang curian. Pencurian itu dilakukan Fauzi dan kawan-kawannya setiap saat dengan modus yang sama selama setahun. Selama itu mereka menjual 1.805 kodi sarung Wadimor, 18 kodi sajadah dan sarung Mangga sebanyak 155 kodi.

Said mengatakan, Fauzi dan kawan-kawannya mencuri saat dirinya lengah.

“Saat saya makan siang mereka buka mobil menambahkan isi yang ada dalam mobil itu. Isinya ditambahkan dari order yang diterima. Mereka melebihkan barang dari order yang diterima.”kata Fauzi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Sementara itu, Budy mengaku bahwa Fauzi yang menjadi otak dari pencurian secara berlanjut itu. Dia mengatakan kerugiannya mencapai Rp 1,7 miliar. Fauzi tidak membantah dakwaan jaksa dan keterangan para saksi.

“Hasilnya dibagi berenam. Sudah saya belikan sepeda motor N-Max,” ujar Fauzi dalam persidangan. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com