Terbukti Perkosa Wanita Pemandu Lagu, Kurtubi Divonis 1 Tahun Penjara PN Surabaya

0 164

Surabaya,Lenzanasional.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Kurtubi, terdakwa kasus kejahatan terhadap kesusilaan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/9/2022). Terdakwa yang merupakan eks Satpol PP Surabaya ini dinyatakan terbukti telah memperkosa wanita pemandu lagu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Suswanti menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya sesuai pasal 286 KUHP. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Kurtubi selama 1 tahun penjara,” ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima vonis 1 tahun penjara tersebut. Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan juga menyatakan menerima vonis tersebut. “Terima yang mulia,” kata JPU Suparlan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Suparlan. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.

Perlu diketahui, Kurtubi yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan telah memperkosa wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke M9 di Jalan Kalirungkut, Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di room 101 karena mabuk berat Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru. Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang menyingkap roknya.

Saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya. Saat melihat rekaman CCTV, ternyata diketahui bahwa Kurtubi telah menyetubuhi dirinya yang saat itu dalam kondisi tidak sadar karena alkohol. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com