Terdakwa Choirul Anam di Seret ke PN Surabaya Dalam Perkara Curanmor

0 111

Surabaya, Lenzanasional.com Choirul Anam bersama Hendra (DPO) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/01/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Korban Aditya Hariyandi.

Aditya Hariyandi mengatakan bahwa, telah kehilangan motor Honda Vario warna putih biru di Jalan Nias Surabaya.

“Iya benar telah kehilangan motor,” kata Aditya, saat memberikan keterangan di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi terdakwa, tidak membantahnya.

Dikarenakan JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban lainnya, maka Majelis Hakim memperintahkan untuk menghadirkan dulu saksi di Persidangan berikutnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Kamis, 29 September 2022. Hendra (DPO) mengajak Terdakwa Choirul Anam untuk mencari sasaran dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih milik Sdr. Hendra (DPO) dan sekira pukul 03.30 WIB.

Terdakwa Choirul Anam bersama Hendra (DPO) melihat Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih biru tahun 2016, Nopol S-2064-QI, milik saksi Aditya Hariyandi dalam keadaan tidak terkunci setir dan tidak dikunci magnet yang berada di dalam pagar Jalan Kertajaya Surabaya.

Kemudian Terdakwa Choirul Anam turun dari sepeda motornya dan membuka gembok pagar tersebut dengan Satu buah obeng yang dibawa, lalu Terdakwa Choirul Anam menancapkan 1 (satu) kunci palsu sepeda motor Honda ke dalam rumah kunci kontak Satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik saksi Aditya Hariyandi Bin Hariyanto dan langsung mendorong Satu unit sepeda motor merk Honda Vario tersebut dengan Hendra (DPO) Selanjutnya Terdakwa Choirul Anam membawa Satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik saksi Aditya Hariyandi sedangkan Sdr. Hendra (DPO) mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda Beat miliknya sambil mendorong sepeda motor yang dibawa dari belakang dengan menggunakan kaki kiri.

Setelah berhasil mengambil Satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik saksi Aditya Hariyandi Bin HariyantonTerdakwa Choirul Anam bersama Hendra (DPO) menuju rumah Terdakwa Choirul Anam yang beralamat di Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama Kota Surabaya dan setibanya di Makam Rangkah Jl. Kenjeran Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya.

Saksi Andi Hadi Purnomo dan saksi Yogi Nova Brianto (masing-masing anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya) yang saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polrestabes Surabaya melihat, Terdakwa Choirul Anam dan Hendra (DPO) yang sedang mendorong sepeda motor sehingga saksi Andi Hadi Purnomo bersama saksi Yogi Nova Brianto merasa curiga dan mendatangi Terdakwa Choirul Anam dan Hendra (DPO) Kemudian. Hendra (DPO) dan Terdakwa Choirul Anam langsung melarikan diri sehingga Sdr. Hendra (DPO) berhasil melarikan diri namun Terdakwa Choirul Anam berhasil diamankan saksi Andi Hadi Purnomo bersama saksi Yogi Nova Brianto.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Choirul Anam bersama Sdr. Hendra (DPO), saksi Aditya Hariyandi Bin Hariyanto mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.

Bahwa Terdakwa Choirul Anam bersama Hendra(DPO) beberapa kali mencuri sepeda motor yaitu pertama pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Jl. Melati No. 04 Surabaya.

Terdakwa Choirul Anam bersama Hendra (DPO) mencuri satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta. Kemudian kedua pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 03.30 WIB di Jl. Ploso I/90 Surabaya.

Terdakwa Choirul Anam bersama Hendra (DPO) mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih tahun 2016 mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com