Terkait Perkara Penggelapan, Koesmoro Dewi Dituntut 6 Bulan Penjara di PN Surabaya

0 218

Surabaya,Lenzanasional.com – Koesmoro Dewi Raharjo diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penggelapan uang deposito di Bank BCA milik Tiningrum Tjandra senilai Rp. 345 juta dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (14/09/2022).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Zulkifli Nento mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan serta meminta kepada Majelis Hakim supaya terdakwa tetap di dalam tahanan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 bulan,” kata Jaksa Zulkifli di hadapan Majelis Hakim di ruang kartika 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa sebelum menuntut terdakwa, sebagai pertimbangan adalah terdakwa sudah mengembalikan uang deposito tersebut.

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Aloysius Alwer keberatan dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, kliennya semestinya dihukum lebih ringan lagi karena telah mengembalikan uang deposito itu kepada Tiningrum dalam persidangan.

“Uang itu memang masuk ke rekening dia (Koesomo) tetapi untuk memberi makan Tiningrum. Kesalahannya dia hanya tidak mencatat saja saat memberikan makan,” kata Aloysius.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU bahwa, pada 30 November 2012, menawarkan kepada saksi Tiningrum Tjandra agar membuka rekening deposito di Bank BCA Ambengan Surabaya, guna mendapatkan bunga besar, dengan status join account / “atau” tanpa sepengetahuan dari saksi Tiningrum Tjandra. Dimana rekening deposito tersebut atas nama terdakwa Koesoemo Dewi Raharjo dan saksi Tiningrum Tjandra dengan nilai Rp. 345 juta. Sebagaimana tercantum dalam slip deposito berjangka nomor: AH 158427 tanggal 30 November 2012 dengan jangka waktu selama 3 bulan, yang mana uang yang didepositokan ke rekening tersebut adalah uang pribadi milik saksi Tiningrum Tjandra.

Bahwa setelah jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2013 uang deposito berjangka tersebut oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Tiningrum dicairkan ke rekening BCA pribadinya, yang dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi Tiningrum mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 345 juta dan mendakwa dengan Pasal 372 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com