Terlibat Peredaran Sabu, Satreskoba Polrestabes Surabaya Ringkus Tiga Budak Narkoba

0 168

Surabaya, Lenzanasional.com – Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus tiga pelaku budak narkoba yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku diketahui atas nama inisial, FST (33) warga Jalan Raya Banjar Sugihan Surabaya, AI (21) warga Joyoboyo Wonokromo Surabaya dan SP (39) warga Jalan Tambak Asri Krembangan Surabaya.

Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, dari penangkapan ketiga tersangka ini, polisi menyita dua ATM BCA, 13 bukti transfer BCA, tas warna hitam, tiga unit handphone merk IPHONE, Oppo dan merk REDMI, serta satu unit sepeda motor honda CBR.

“Satu bungkus sabu dengan berat 102,6 gram serta satu bungkus sabu 81,28 gram,” ungkap Daniel Marunduri, Rabu (09/11/2022).

Dijelaskannya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota meringkus FST dan AI. Penangkapan awal terjadi di Raya Jalan Banjarsugihan No.20 B Surabaya.

“Saat kedua pelaku digeledah, polisi menemukan adanya bukti transfer uang sebesar Rp. 50.000.000, dan juga handphone FST ditemukan chat pembelian sabu sebanyak 200 gram atas orderan dari SY (salah satu orang di Lapas) saat itu mereka sedang menunggu penerimanya,” terangnya.

Lebih dalam, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengemukakan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh polisi, pada Jum’at 07 Oktober 2022, sekira pukul 01.30 Wib, dilakukan penangkapan pelaku SP.

“Penangkapan terhadap pelaku SP dilakukan, usai dari hasil penggeledahan oleh polisi yang ditemukan barang bukti berupa handphone serta plastik klip kosong. Menurut pengakuan SP, ia mengakui meranjau narkotika jenis sabu di Jalan Asemrowo Surabaya atas perintah AN (DPO).

Lebih lanjut AKBP Daniel Marunduri menegaskan, atas alat bukti yang cukup, ketiga pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya, guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com