Terlibat Suap dan Gratifikasi Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ditangkap Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Surabaya. Rabu, (23/10/2024).
SURABAYA, Lenzanasional – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Surabaya. Rabu, (23/10/2024).
Operasi ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Tiga oknum hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, HH, dan M ditangkap oleh tim penyidik.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di pengadilan tersebut, dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kasus ini menarik perhatian publik karena hanya sehari sebelumnya, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung telah memutus perkara Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak dari Edward Tannur.
Putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang sebelumnya dibebaskan, dan menyatakan Gregorius terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa.
Mahkamah Agung menyatakan kecewa atas tindakan tiga hakim tersebut, yang mencoreng integritas dunia peradilan Indonesia, terutama setelah pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga hakim ini tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Ketiga hakim yang ditangkap akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika Kejaksaan Agung melakukan penahanan resmi.
Jika terbukti bersalah secara hukum, Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Presiden.
Putusan kasasi atas perkara Gregorius Ronald Tannur sendiri akan dieksekusi setelah petikan putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(R1F)