Tertangkap Tangan, Tiga Budak Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Asem Rowo

0 145

 

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo ringkus tiga pemuda inisial, M I (31) warga Jalan Jeruk. Pinggir Surabaya, J.A (27) warga Jalan Kebonsari Surabaya, dan H.M, (23) warga Jalan Kebonsari Tengah Surabaya.

”Mereka kami tangkap karena kedapatan memiliki narkoba, jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Sabtu (29/1/2022).

Dari Informasi yang dihimpun Polsek Asemrowo, penangkapan ketiga tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya pesta narkoba di salah satu tempat daerah Jalan Karah dan Jalan Kebonsari Surabaya.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung disiapkan dan dikerahkan menuju lokasi yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan barang haram itu. Menurutnya, setelah melakukan pengintaian dan melihat target buruannya, polisi menangkap para ketiga tersangka tersebut.

Dari tangan JA dan H.M, kedapatan membawa narkotika jenis sabu ditemukan saat penggeledahan. Polisi menemukan Sabu 0,57 gram, yang selanjutnya dilakukan pengembangan.

Masih kata Kapolsek, dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengamankan MI beserta barang tersebut yang dibeli dari seorang berinisial l saat ini masih (DPO),

Dikatakannya, diduga ketiga tersangka ini tidak hanya pengguna narkoba. Dan hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap asal barang haram itu dari para tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolsek, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.

Setelah uang ditransfer, mereka mengambil sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka berupa, 1 poket plastik kecil sabu dengan berat 0,57 Gram, 1 buah wadah rokok sampoerna mild, 1 unit HP Oppo, 1 buah wadah rokok surya, 2 buah pipet kaca, 1 buah plastik klip kosong bekas wadah sabu, 15 plastik klip kosong, 1 botol plastik bekas wadah sprite yg dilubangi tutupnya, 2 buah sedotan warna putih.

Dalam kasus tersebut, mereka terancam dengan pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) dan 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com