3 Pelaku Perampas HP Penjual Bunga Makam Rangkah Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Residivis

0 131

 

Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk tiga pelaku perampas HP penjual bunga di depan Makam Rangkah. Mereka adalah AF (24), warga Pabean Cantika, Surabaya, A (23), dan MT (26), keduanya warga Semampir.

Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy dan HP hasil penjambretan di Jalan Kenjeran milik korban, S (15), warga Jalan Sidoyoso.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, anggota awalnya meringkus pelaku berinisial, A di Jalan Kapas Krampung. Sedangkan MT dan AF ditangkap di Jalan Benteng dan Kapas Krampung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dengan dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. “Dari ketiga tersangka, dua di antaranya residivis,” ucap AKBP Mirzal Maulana, Jumat (28/01/2022).

Beliau juga menjelaskan, dua pelaku yaitu A dan MT adalah residivis kasus yang berbeda. A pernah ditangkap atas kasus penganiayaan, sedangkan MT ditangkap karena kasus begal motor.

“Mereka sudah bebas dan memulai aksinya lagi. Kami masih kembangkan kemungkinan TKP lain,” pungkas AKBP Mirzal Maulana. (Toha)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com