Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Lapas Tulungagung Ditetapkan, Polisi Ungkap Modus Baru

Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait perkembangan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Kalapas Tulungagung R. Budiman P. Kusumah, Kasat Narkoba, Kasihumas, dan petugas Lapas, menyampaikan bahwa tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

0 147

TULUNGAGUNG, Lenzanasional – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait perkembangan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Kalapas Tulungagung R. Budiman P. Kusumah, Kasat Narkoba, Kasihumas, dan petugas Lapas, menyampaikan bahwa tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

“Hasil pemeriksaan, kami menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat mengedarkan sabu di dalam lapas,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi pada Jumat (27/12/2024).

Ketiga tersangka yang berhasil diungkap adalah:

1. ABS (27), pria asal Tretek, Tulungagung.

2. SE (34), perempuan asal Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

3. MM, seorang ibu asal Tulungagung.

Kasus ini terbongkar setelah petugas Lapas menangkap dua tersangka, pasangan laki-laki dan perempuan, yang berusaha menyelundupkan pil double L yang dicampur ke dalam sambal pada 12 November 2024. Para tersangka kemudian diserahkan kepada Satnarkoba Polres Tulungagung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa kedua terjadi pada 21 Desember 2024, ketika seorang wanita kedapatan berusaha menyelundupkan 15 gram sabu yang disembunyikan di balik kerudungnya.

Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Dari hasil penggeledahan di rumah kos tersangka, polisi menemukan peralatan sabu, timbangan, dan 2,9 gram sabu. Modus penyelundupan ini dilakukan atas imbalan sejumlah uang. Tersangka ketiga, MM, mengaku telah melakukan aksi serupa hingga tiga kali dan menerima bayaran sekitar Rp 2.600.000.

Kedua tersangka pertama, yang merupakan pasangan kekasih sekaligus residivis, dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, serta Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, MM dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Tulungagung menyatakan bahwa ketiga pelaku mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan Satnarkoba Polres Tulungagung. “Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegasnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com