Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencopetan di Parade Juang, Satu Pelaku Diamankan
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencopetan yang terjadi saat Parade Juang Surabaya di Jalan Tunjungan (Siola), Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, pada Minggu, 3 November 2024.
SURABAYA, Lenzanasional – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencopetan yang terjadi saat Parade Juang Surabaya di Jalan Tunjungan (Siola), Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, pada Minggu, 3 November 2024.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/1071/XI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, seorang warga berinisial AHA (41), yang tinggal di Jalan Teluk Aru, Kecamatan Pabean Cantian, melaporkan kehilangan ponsel akibat aksi pencopetan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aries menjelaskan, Pelaku berinisial AR (26), warga Jalan Kelasi 40 RT 3 RW 3, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, berhasil diamankan.
Dan pelaku AR bertindak sebagai pengalih perhatian dengan menyenggol tubuh korban saat berada di tengah kerumunan penonton parade.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aries juga menambahkan kronologi kejadiannya pelaku AR bersama beberapa rekannya menyusup ke tengah kerumunan penonton dan saling berbagi tugas.
Mereka bekerja sama, dengan salah satu pelaku mengalihkan perhatian korban, sedangkan pelaku lain berperan sebagai eksekutor untuk mengambil ponsel korban. Ponsel tersebut kemudian dipindahkan secara estafet ke pelaku lain dan akhirnya dijual kepada penadah.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian dan kotak kemasan HP Realme C-11, yang merupakan jenis ponsel yang dicuri.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, atau lebih dikenal sebagai tindak pidana copet pungkasnya.
Polisi masih terus menyelidiki dan memburu rekan-rekan pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencopetan ini.(**)