Uang Negara Sebesar Rp7,8 Miliar Diselamatkan Kejari Tanjung Perak Selama Tahun 2023

0 63

SURABAYA, Lenzanasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7,8 miliar dari 5 perkara yang sudah di eksekusi oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Sedangkan 8 perkara mulai masuk penuntutan, sedangkan 6 perkara masuk Penyidikan dan 3 perkafa penyidikan.

“Kami tidak hanya melakukan tindakan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun kami berkewajiban untuk para pelaku untuk mengembalikan uang negara,” ucap Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, Jumat (29/12/2023).

Ricky menjelaskan jumlah tersebut diperoleh setelah pelaku mengambalikan uang negara yanh dikorupsi. “Lima yang sudah kami eksekusi ini sudah dimendapatkan penetapan hukum tetap, bahkan yang masih proses sidang juga sudah mengambalikan uang pengganti,” bebernya.

Saat disinggung, apa dengan pengembalian kerugian negara ini, pelaku korupsi akan mendapatkan keringanan hukuman. “Untuk hukuman tidak, tapi menjadi salah satu hal yang meringankan terdakwa nantinya,” ucap Ricky.

Dengan kondisi ini, maka Pidsus Kejari Tanjung Perak berhasil meraih juara pertama dalam penanganan korupsi terbanyak. “Prestasi ini pasti akan terus ditingkatkan untuk lebih baik lagi,” jelasnya.

Selama 2023, Kejari Tanjung Perak beberapa kali menangani kasus korupsi terkait kredit macet dari Bank Jatim. Hal ini membuat Kejari Tanjung Perak akan melakukan kerjasama dengan Bank Jatim dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak orang.

“Jadi perkara ini akan melibatkan banyak orang, jadi kami melakukan pendampingan agar tidak menjadi tindak pidana korupsi,” terangnya. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com