Unit Reskrim Polsek Sawahan Ringkus Pelaku Jambret Spesialis Emak-Emak

0 188

 

Surabaya – Jambret spesialis emak-emak yang hendak ke pasar saat subuh berhasil dilumpuhkan timah panas oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya. Pasalnya, pelaku ini kerap kali meresahkan warga yang hendak pergi ke pasar.

Akibat melawan saat akan diringkus polisi, pelaku yang juga pernah jambret di pasar Asem di daerah Simo Surabaya ditembak kakinya oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan.

Kapolsek Sawahan AKP A. Risky Fardian Caropeboka, S.I.K., menegaskan, dikarenakan pelaku yang mencoba kabur saat akan ditangkap polisi di wilayah Mojokerto. Terpaksa polisi memberi hadiah tembakan pada bagian kaki, pelaku berinisial (YT) 39 tahun warga asal Jalan Pandegiling Gg. 4 Surabaya.

”Kepada Polisi, pelaku spesialis emak-emak ini mengaku sudah empat kali menjambret diantaranya, Pasar Kembang, Banyu Urip, pasar Asem dan Kupang,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, AKP A. Risky mengatakan, pada hari Selasa 05 Oktober 2021 sekira pukul 05.05 WIB, korban ibu-ibu bernama Dartik 52 tahun telah melapor ke Polsek Sawahan setelah menjadi korban jambret.

Menurut Kapolsek, korban saat itu hendak belanja ke pasar Asem Surabaya berjalan kaki. Akan tetapi, setelah melewati Jalan Simo Katrungan, dompet pelapor yang semula digenggaman tangan sebelah kiri ditarik secara paksa dan pelaku langsung kabur.

”Aksi pelaku yang saat itu mengendarai motor merk Honda Vario 150, hitam, nopol L-5831-E0 terekam kamera CCTV,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata Kapolsek Sawahan, keberhasilan polisi menangkap pelaku berbekal rekaman CCTV dan keterangan korban.

”Kemudian, Unit Reskrim Polsek Sawahan melakukan penyelidikan dan pada, Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, dan berhasil menangkap pelaku di Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari kota Mojokerto,” tandasnya.

Dijelaskannya, saat penangkapan dia mencoba kabur lewat pintu belakang lalu dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak pada bagian kaki kiri.

Diketahui, korban tersebut mempunyai dua cucu, saat itu berjalan seorang diri di bahu jalan menuju Pasar Asem, tiba-tiba dipepet orang tak dikenal. Mendadak pelaku yang menggunakan motor jenis matik warna hitam putar balik mengarah ke korban. Lalu, dengan cepat pelaku merampas tas korban.

”Karena kaget, korban lalu berteriak meminta pertolongan sehingga dibantu masyarakat mengejar pelaku. Namun sayangnya, pelaku tetap tidak dapat dikejar dan berhasil meloloskan diri,” tukasnya.

Dari pengakuan pelaku, kata Kapolsek, setiap beraksi pelaku ini selalu sendirian dan mencari mangsa waktu usai subuh.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com