Waspada! Penipuan Berkedok Investasi Trading Cryptocurrency Semakin Marak
Hindari penipuan investasi cryptocurrency yang semakin marak. Pelajari modus operandi dan tips mencegahnya agar tidak menjadi korban.
JAKARTA, Lenzanasional – Modus penipuan online dengan kedok investasi, terutama di bidang trading cryptocurrency, semakin mengkhawatirkan. Penipuan ini dilaporkan telah merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah. Pelaku memanfaatkan media sosial dan platform palsu untuk menjalankan aksinya, yang kini menjadi perhatian serius masyarakat dan pihak berwajib.
Pelaku memulai aksinya dengan menyebarkan tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Korban diarahkan ke grup WhatsApp yang diklaim sebagai forum edukasi investasi.
Dalam grup tersebut, seorang “profesor” palsu memberikan edukasi investasi yang menjanjikan keuntungan besar dari trading cryptocurrency dan saham. Berikut tahapan penipuan yang kerap dilakukan:
Membangun Kepercayaan: Data palsu disajikan untuk meyakinkan korban.
Permintaan Dana: Korban diminta mentransfer uang ke rekening mencurigakan.
Permainan Biaya Tambahan: Korban diminta membayar biaya “verifikasi” tambahan untuk menarik dana.
Hilang Tanpa Jejak: Pelaku memutus kontak setelah uang korban terkumpul.
Banyak korban kehilangan seluruh dananya setelah aplikasi palsu menampilkan grafik investasi naik, namun dana tak dapat ditarik. Bahkan, beberapa korban menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri untuk memperkuat skenario penipuan.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan platform terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya,” tegasnya.
Brigjen Trunoyudo juga mengingatkan untuk waspada terhadap tautan mencurigakan di media sosial, karena pelaku sering menggunakan tekanan waktu atau iming-iming keuntungan besar untuk memanipulasi korban.
Periksa Legalitas Platform: Pastikan aplikasi terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya.
Hindari Tautan Mencurigakan: Jangan klik tautan yang tidak dikenal.
Waspadai Forum Palsu: Jangan mudah percaya pada grup WhatsApp atau forum tanpa asal-usul jelas.
Cek Rekening Tujuan: Pastikan rekening tujuan adalah milik lembaga resmi.
Segera Lapor Jika Jadi Korban: Hubungi polisi untuk penanganan cepat.
Komitmen Polri dalam memberantas penipuan online terus berlanjut. Berikut beberapa kasus besar yang berhasil diungkap:
Peretasan Kartu Kredit Internasional (2023): Kerugian mencapai Rp128 miliar dengan korban di 70 negara.
Penipuan Lowongan Kerja Palsu (2024): Modus ini merugikan korban hingga Rp1,5 triliun.
Penipuan BEC (2024): Penipuan bisnis email dengan kerugian Rp32 miliar melibatkan pelaku dari Nigeria.
Polri terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang lebih aman.
“Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan,” pungkas Brigjen Trunoyudo.(**)