Zainal Dan Moch Rudi Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 163

Surabaya,Lenzanasional.com – Zainal Abidin dan Moch. Rudi Santoso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi penangkap dari Anggota Polsek Tambaksari Surabaya.

Saksi M. Kosim mengatakan bahwa, pada hari Selasa, 15 Maret 2022 melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa (Zainal Abidin, Rudy Santoso dan Jumhari) saat menghisap sabu di kamar Kos Jumhari di Jalan Bonowati IV, Surabaya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 15 klip kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 40,61 gram beserta pembungkusnya, 5 buah pipet kaca, 2 pcs kompor kecil, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp. 1.140.000.

Disinggung peran dari kedua terdakwa ini apa, tanya JPU kepada saksi,” keduanya adalah kurir atau Kuda dari Jumhari dan untuk Zainal diberi Upah per hari Rp.150 ribu, sementara Rudi upahnya berupa pakai sabu,”

“Kedua terdakwa itu merupakan kaki tangan dari Jumhari,”kata saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin, (27/06/2022).jelas saksi

Lanjut pemeriksan para terdakwa yang pada intinya mengakui perbuatanya dan menyampaikan bahwa, sudah lama ikut berkerja menjadi kurir sabu di Jumhari sekitar 10 bulan.” Sudah 10 bulan yang mulia ikut sama Jumhari,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference.

Atas perbuatanya para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk terdakwa Jumhari Bin Matrawi dilakukan penuntutan terpisah. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com