Zainuddin Diadili Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 240

Surabaya,Lenzanasional.com – Zainuddin diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slemet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (13/10/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi penangkap yakni Budi Irawan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Budi Irawan mengatakan bahwa, terdakwa ditangakap, pada 18 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Jl Tanah Merah Gang VIII, Surabaya, atas informasi dari masyarakat bahwa, di kamar tersebut sering diadakan pesta sabu. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pipet kaca sisa sabu dengan berat ± 2,13 gram, sekrop dan korek api di dalam kamar mandi.

“Dari pengakuan terdakwa sabu didapatkan dari cara membeli dari Mat (DPO) datang langsung di daerah Agung Bangkalan dan sudah 2 kali membeli sabu,” kata Budi saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.” Benar yang mulia,’ kata terdakwa melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, bahwa, Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira jam 15.00 wib bertempat di Jl Sanggar Agung Bangkalan Madura terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan uang milik terdakwa sendiri kepada Sdr. MAT (DPO), lalu terdakwa mendapatkan 1(satu) poket narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa bawa pulang ke kos terdakwa di Jl Tanah Merah Gang VIII No 12 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira jam 13.30 wib bertempat di Jl Tanah Merah Gang VIII No 12 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Budi Ariawan dan Saksi Djunaedi yang merupakan anggota kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah klip plastic kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,23 gram beserta pembungkusnya, 1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,13 gram beserta pipet kacanya, satu buah skrop / serok sabu yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, satu buah korek api gas yang ditemukan di dalam kamar mandi di dalam kos Jl Tanah Merah Gang VIII No 12 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 06289/NNF/2022 hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa Zainuddin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 200 dan didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com