Terbukti Menghina Polisi Melalui Medsos Budiyono Dihukum 7 Bulan Penjara Dan Denda Rp 50 Juta

0 211

Surabaya,Lenzanasional.com – Muhammad Budiyono dihukum Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Gede Agung Parnata, karena terbukti bersalah menghina Polisi melalui keterangan di unggahan foto Instagram yang menyebut polisi lemah tanpa senjata dan Fuck Polisi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (13/10/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Parnata mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu dengan Pidana penjara selama 7 bulan serta denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim Agung di ruang sari 3 PN Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa Budiyono yang menonton pertandingan sepakbola antara Persebaya melawan Persis Solo di Stadion Gelora Bung Tomo awalnya terlibat keributan dengan petugas polisi. Dia merekam video dan foto melalui handphone miliknya saat peristiwa tersebut.

Video dan foto itu lantas diunggah di akun Instagram miliknya, @diongariskeras27. Di keterangan foto dia menuliskan “Sejatinya kalian lemah tanpa senjata, fuck polisi”. Menurut dakwaan jaksa Herlambang merujuk pada kesaksian ahli bahasa Andik Yulianto, dosen bahasa dan sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya, kalimat itu mengandung unsur merendahkan polisi.

Pada kalimat tersebut yang mempunyai sifat lemah adalah polisi. Kalimat itu bermaksud meremehkan dan merendahkan polisi dengan mengatakan bahwa polisi lemah tanpa senjata. Selain itu, akhir kalimat yang menyebut “Fuck Polisi” memiliki arti makian terhadap polisi. Makian kepada polisi dapat menimbulkan kebencian pada golongan yang berprofesi sebagai aparat negara, yaitu polisi.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terhadap terdakwa sebelumnya dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Herlambang Adhi Nugroho. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com