Ini Penyebab Dua WNA Aljazair Divonis 6 Bulan Penjara

0 398

 

SURABAYA, LenzaNasional.com – Dua WNA Aljazair akhirnya divonis 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan pencurian barang bermerek alias branded.

Ketua majelis hakim Jihad Arkhanudin dalam amar putusannya menyatakan dua WNA Aljazair yaitu Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30) terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian sesuai 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 6 bulan,” ujar Jihad Arkhanudin pada sidang yang digelar di Pemgadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/11/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daman Anubowo. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut Bouadjadja dan Sam Photchi dengan hukuman 8 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, Bouadjadja dan Sam Photchi langsung menyatakan menerima. Hal senada juga dinyatakan oleh JPU Damang.

“Kami terima,” kata JPU Damang kepada hakim Jihad.

Perlu diketahui, Bouadjadja dan Sam Photchi telah melakukan pencurian di Toko H&M yang berlokasi di Tunjungan Plaza Surabaya pada Agustus 2018. Dalam menjalankan aksinya, Bouadjadja dan Sam Photchi lebih dulu berpura-pura memilih baju di toko H&M.

Saat perhatian penjaga lengah, Bouadjadja dan Sam Photchi langsung memasukkan barang-barang branded ke tasnya yakni, tiga sandal kids, sweater ladies, dress kids, sweater, sepatu, dress girl. Untuk menghindari mesin pendeteksi, Bouadjadja dan Sam Photchi memasang aluminium foil di tas ranselnya.

Namun meskipun tidak terdeteksi, untungnya petugas keamanan mencium gelagat mencurigakan yang ditunjukkan Bouadjadja dan Sam Photchi. Akhirnya petugas menangkap keduanya saat hendak pergi meninggalkan toko. (Tri/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com