Ali Sanjaya Kurang Bayar lalu Dibarter Jual Beli Gula Rafinasi

0 274

Surabaya, Lenzanasional.com – Perkara fasilitas pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan Aris Kurniawan sebagai Direktur PT. Agro Mulya Jaya (AMJ) dalam sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, yakni, adanya dugaan isi akta pengajuan kredit yang tidak benar sehingga Bukopin tidak bisa melakukan eksekusi atas Delivery Order (DO) Gula Rafinasi sebagai anggunan berbuntut ke ranah hukum.Kamis (24/03/2022) lalu.

Dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tampak Aris Kurniawan sampaikan keterangannya, berupa, PT.AMJ pernah ajukan permohonan kredit tidak tahu.

” PT AMJ ajukan kredit tidak tahu karena sebelum saya menjadi Dirut sudah ada kredit ,” ucapnya.

Pada 2012, permohonan kredit ada 3 yaitu, kredit dengan nilai Rp 375 miliar, Rp 250 miliar dan Rp 250 miliar.

” Yang memohon saya selaku, Dirut dan yang disetujui Rp 375 miliar dengan anggunan DO gula pasir dari PTPN dan gula rafinasi non PTPN sebanyak 6 Ribu Ton ,”jelas.

Masih menurut Aris, fasilitas kredit 375 Miliar dengan tenor selama 9 bulan sudah lunas . Dana pinjaman 375 Miliar dari Bukopin dengan anjuran DO gula pasir dan gula rafinasi dalam klarifikasi barang sudah ada.

Lihat juga : Pabrik Gula PT KTM Tabrak Aturan Ambil Bahan Baku Dari Pabrik Lain.

”Jaminan DO belum ada tetapi dana sudah cair karena Bukopin memberikan fasilitas kredit dan dana yang siap 375 miliar ,” terangnya.

Aris menambahkan, selama ini, fasilitas kredit tentu ada bunga dan jaminan dalam hal ini, fasilitas disetujui ada jaminan.

Lebih lanjut, Dana tersebut, untuk pembelian ke petani dan swasta CV Sugar Labinta (SL) dengan DO di jaminkan ke Bukopin sudah lunas kemudian DO menjaminkan lagi dengan pinjaman kredit Rp 250 miliar juga sudah lunas lalu kredit pinjaman lagi Rp 250 miliar juga sudah lunas.

Sedangkan, pada 2011, PT.Rukun Mulya (RM) kerjasama dengan CV SL dan 2012 ada kerjasama lagi. Untuk membayar ke petani menggunakan uang pencairan tersebut.

Terkait, macet atau gagal bayar pada
Oktober 2015, karena tidak bisa menjual harga gulanya lantaran, pasar market yang terjadi harga gula lebih rendah.

Terkait pembukuan kerjasama PT. RM kurang bayar ke CV SL sebesar Rp 22 miliar, seperti keterangan yang disampaikan, Susi Susiati Ateng. Dalam tanggapan, Aris mengatakan, kerjasama PT.RM dan CV SL sudah clear karena PT.RM beri DO dan CV SL memberi dana talangan 50 Ribu ton.

Hal lainnya, Aris memaparkan, Pembayaran dana talangan CV SL ke petani tahun 2011 tertransfer 100% dan Clear.

Lihat juga : Ketua Koperasi Petani Tebu Tidak Ada Masalah Dengan Investor
Selanjutnya, tahun 2012, dana talangan 100 persen dari CV SL yang dibayarkan hanya 80 persen terdapat kurang bayar 20 persen selama musim giling tahun 2012 sebesar Rp 282 miliar yang dipinjam dari PT. AMJ karena CV SL tidak memiliki uang tunai maka menggunakan gula rafinasi sebagai pembayaran dengan DO sebesar 37 Ribu Ton senilai Rp 268 miliar, sehingga PT.AMJ menambah pembayaran kembali ke CV SL sebesar Rp 368 miliar.

” PT. AMJ sudah lunas membayar 37 Tibu Ton DO ,” ungkap Aris.

Hal tersebut, semakin jelas oleh, Penasehat Hukum terdakwa, dengan menunjukkan Putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. Niaga. PN. Sby, yang pada saat rapat kreditur CV SL menolak menjadi kreditor. Sehingga tidak ada lagi hutang PT.AMJ kepada CV SL.

Hal lainnya, adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.781/Pdt.G/2016/PN.Jks.Slt.

Apabila kontrak penjualan atas 37 Ribu ton gula rafinasi dari CV SL dengan PT.AMJ sah telah mengikat dan berharga.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com