Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dari 12 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Surabaya

0 143

Surabaya, Lenzanasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk barang buktinya berupa narkotika, obat terlarang, uang palsu, senjata api, senjata tajam dan handphone di halaman kantor Kejari Surabaya, Rabu, (13/07/2022).

Hal tersebut untuk menghentikan peredaran Narkotika dan obat terlarang serta dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya sabu-sabu 1,4 kg, ganja 423 gram, ekstasi 118 gram, pil double L 75.000 butir, pil happy five 1,6 gram, pil ineks 2500 butir, tembakau gorila 5,3 gram, obat keras 112 butir, handphone 213 unit, uang palsu 197 lembar, senjata tajam 5 unit dan senjata api 1 unit.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kajari Surabaya juga didampingi oleh para Kasi dan Kasubbagbin, perwakilan BNN Kota Surabaya, perwakilan Polrestabes Surabaya, perwakilan Pengadilan Negeri Surabaya, para Jaksa di lingkungan Kejari Surabaya, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Menurut Danang, bahwa untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 12 barang bukti. Sedangkan untuk perkara tersebut mulai tahun 2022 dan untuk pasalnya bermacam-macam tergantung barang bukti tersebut.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com