Diduga Terkait Perkara Penipuan M.Sidik Sarjono Diadili Pengadilan Negeri Surabaya

0 166

Surabaya, Lenzanasional.com – Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, yang berkantor di Jalan Rungkut Menanggal Harapan J-5, Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Penipuan yang merugikan dr. Irama Seliana sebesar Rp. 123 juta. Yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan tanggapan (Replik) dari JPU Hasan Efendi dari eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

JPU Hasan Efendi mengatakan bahwa, pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak keseluruhan eksepsi dari terdakwa dan melanjutkan kepada pokok perkara.

Sementara Ketua Majelis Hakim Sudar mengatakan bahwa, untuk pembacaan putusan sela, kita tunda minggu depan.

Terpisah terkait Replik dari JPU Sahla, SH.,S.Pd., menjelaskan bahwa, yang pada intinya kami tetap pada eksepsi yang ajukan dan didalam eksepsi juga tertuang Eksepsi Kompetensi Relatif Pengadilan dimana locusnya ada di Kabupaten Sidoarjo bukan di Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, Pada tanggal 23 Juni 2017, saksi dr. Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT. CMP yang direkturnya terdakwa M. Sidik Sarjono, ST atas kekurangan pembayaran pembelian satu unit Tanah Kavling seluas kurang lebih 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar Kec. Sedati Sidoarjo dan pada saat itu juga saksi dr. Irma Saliana meminta kepada pihak PT. CMP untuk menyerahkan objek satu unit Tanah Kavling tersebut. Namun belum diserahkan dan setelah ditelusuri oleh saksi dr. Irama Saliana ternyata tanah tersebut tidak ada atau fiktif.

Maka tanggal 10 Juli 2019 dan tanggal 14 Juli 2019, saksi dr. Irma Suliana kirim surat somasi untuk meminta uang saksi dr. Irma Seliana sebesar Rp. 123.000.000 yang sudah dibayarkan ke PT. CMP untuk dikembalikan, namun sampai dengan saat ini tidak dikembalikan.

Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2019, saksi dr. Irma melaporkan terdakwa M. Sidik selaku Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama ke Polrestabes Surabaya guna untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa saksi dr. Irma mengalami kerugian sebesar Rp.123 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com