Sigit Supriyanto Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan Terkait Perkara Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

0 275

Surabaya, Lenzanasional.com – Sigit Supriyanto dituntut Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Terkait Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (13/07/2022).

Penasehat Hukum terdakwa, Mafud, SH, mengatakan bahwa, pada intinya meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Atas pledoi dari penasehat hukum terdakwa JPU menanggapi secara lisan, yang pada intinya tetap pada tuntutan,”kami tetap pada tuntutan yang mulia,” saut JPU Diah Ratri Hapsari.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Pada bulan Oktober 2021 terdakwa meminta bantuan Bachtiar Navyan (berkas terpisah) untuk membuat kartu Vaksin tanpa dilakukan Vaksin atau suntik dengan hanya mengirim Foto KTP dan Nomor telpon pasien agar dapat di upload kedalam situs https://Pcare.bpjs-kesehatan.go.id atau dalam aplikasi peduli lindungi.

Dan username yang didapatkan dari Polres Sidoarjo pada saat menjadi relawan Vaksin Covid-19 tidak dapat dipakai. Selanjutnya bulan Februari 2022 Saksi Bachtiar Navyan Prasetyo menanyakan akun kepada saksi M.Reno Firmansyah (dalam berkas penuntutan terpisah) dan memberikan akun https://Pcare.bpjs-kesehatan.go.id dengan username : pkmkrian pass : Krian@123 serta meminta M.Reno Firmansyah untuk upload di peduli lindungi.

Bahwa untuk keuntungan dari pembuatan Kartu Vaksin Covid-19 palsu Terdakwa mulai dari Rp. 150.000 sampai Rp. 325.000,- dengan total keuntungan yang diperoleh untuk pembuatan Kartu Vaksin Covid-19 yaitu Rp. 9.600.000.

Bahwa perbuatan Terdakwa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi terhadap Kartu Vaksin Covid-19 palsu yang di input secara elektronik, penciptaan Dokumen Elektronik berupa Kartu Vaksin Covid-19 tanpa memiliki kewenangan dan ijin dari pihak berwenang, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Akibatan Perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com