7.957 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2018

0 640
Foto Dok : Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Jatim, Ishadi Maja Prayitno (Kiri), bersama Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.

Surabaya,LenzaNasional.com – Sebanyak 7.957 narapidana di seluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Timur mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur Susy Susilawati, melalui Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Jatim, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, syarat narapidana yang mendapatkan remisi tersebut harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana kurungan minimal enam bulan penjara.

“Pemberian remisi khusus tersebut, menurut Ishadi, sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, PP Nomor 32 Tahun 1999 yang diubah ke PP 99 Tahun 2013, dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013,” kata Ishadi, saat dikonfirmasi melalui ponsel selulernya, Rabu (13/6/18).

Ishadi menjelaskan, dari data rekapitulasi sementara pengusulan remisi khusus Idul Fitri 2018 yang telah diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak total 7.957 orang yang diberikan remisi, dengan rincian RK. I (Remisi Khusus Sebagian) untuk 15 hari 2.540 orang, 1 bulan sebanyak 4.994 orang, 1 bulan 15 hari 285 orang, dan untuk 2 bulan ada 55 orang.

“Sedangkan RK. II (Remisi Khusus Bebas) untuk 15 hari ada 37 orang, 1 bulan 43 orang, 1 bulan 15 hari 2 orang, dan untuk 2 bulan hanya 1 orang,” jelasnya.

Dia menerangkan, RK. I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana.

“Artinya narapidana tersebut belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan hari raya Idul Fitri nanti,” terang Ishadi.

Sedangkan RK. II itu ialah, lanjut kata Ishadi, Remisi Khusus yang diberikan kepada narapidana anak pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya. “Artinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal pelaksanaan hari raya Idul Fitri tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA : Kunjungan Komisi III DPR RI Dalam Perjuangkan Hak Pilih dan Biaya Pengobatan WBP di Lapas/Rutan

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, saat ini total jumlah narapidana yang ada di Jawa Timur sebanyak 17.431 narapidana “Artinya yang diusulkan mendapatkan remisi sebesar 58 persen dari jumlah tersebut,” ujar Krismono melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/6).

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, narapidana yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan sebanyak 7.874 orang, dan remisi khusus langsung bebas 83 orang. “Narapidana yang mendapat remisi itu sudah memenuhi syarat,” jelas mantan Kalapas Kelas I Malang ini.

Krismono melanjutkan, narapidana yang belum mendapatkan remisi Idul Fitri adalah mereka yang tidak beragama Islam, serta menjalani pidana kurang dari enam bulan.

“Pemberian remisi khusus ini sudah diterapkan dengan menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan sistem data base pemasyarakatan sehingga lebih transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Krismono juga menambahkan, untuk rekapitulasi usulan remisi khusus yang berdasarkan tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berjumlah sebanyak 1.997 orang, dengan rincian untuk Narkotika : RK. I sebanyak 1.958 orang, RK. II 13 orang, Korupsi : RK. I ada 15 orang, Trafficking : RK. I ada 2 orang, Teroris : RK. I hanya 1 orang, dan Illegal Logging : RK. I ada 8 orang.

“Untuk PP. 28 hanya dapat RK. I dengan jumlah 127 orang. Untuk Narkotika 108 orang, Korupsi 17 orang, Trafficking 1 orang, dan Teroris 1 orang,” pungkasnya. (Phank).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com