9 Kali Beraksi Pelaku Jambret di Surabaya Diringkus Polsek Simokerto

0 91

SURABAYA , Lenzanasional – Sepak terjang seorang pemuda pelaku jambret kalung yang biasanya menyasar para peziarah makam Sunan Ampel terhenti sudah usai dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.

Diketahui, Pria berinisial HDYT (23) warga Jalan Sidonipah Surabaya, yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut, ditangkap polisi di depan Hotel Akasia Jalan Pegirian Surabaya.

Dijelaskan, Kompol Irfan Kapolsek Simokerto Surabaya, penangkapan terhadap pelaku HDYT berdasarkan adanya laporan dari salah satu korban bernama Hayati (54) warga Pasuruan Jawa Timur.

“Dimana dalam laporan tersebut, Hayati telah menjadi korban penjambretan yang dilakukan oleh HDYT, saat berjalan didepan Hotel Akasia Surabaya,” kata Kompol Irfan dihadapan wartawan.

Irfan panggilan karibnya menyebut, dari kejadian penjambretan yang dialami Hayati bermula saat berjalan bersama rombongannya untuk melakukan ziarah ke makam Sunan Ampel tersebut.

“Sesampai di TKP, korban dipepet oleh HDYT dari arah samping kiri, sontak pelaku langsung merampas kalung liontin yang dipakai korban, kemudian melarikan diri masuk ke Jalan Kebondalem,” jelas Irfan.

Atas kejadian tersebut, korban Hayati langsung melapor ke Mapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya, kemudian ditindaklanjuti melalui hasil penyelidikan. Termasuk memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi.

“Dari rekaman CCTV akhirnya pelaku HDYT tertangkap, dan sempat mengelak, namun setelah ditunjukkan hasil bukti rekaman CCTV, akhirnya HDYT mengakui perbuatannya,” tutur Irfan, pada Selasa (28/11/2023).

Dari pengakuan HDYT, bahwa mereka sudah melakukan aksi kejahatan 9 kali dikawasan Jalan Ampel Surabaya.

“Barang hasil kejahatan yang diperoleh yaitu 5 buah kalung dan 4 Handphone. Barang-barang tersebut, sudah laku terjual melalui perantara bernama Mustofa (DPO) dalam pengejaran petugas,” tandas Irfan.

“HDYT juga mengakui bahwa hasil uang yang didapat dari penjualan barang kejahatan dipergunakan untuk biaya hidup seperti membeli makan dan membeli rokok,” imbuhnya.

Atas perbuatannya kini tersangka HDYT dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com