
BLITAR — Kontestasi pemilihan Ketua KONI Kota Blitar masa bakti 2026–2031 terus menjadi perhatian publik. Dinamika pemilihan semakin menghangat setelah munculnya nama mantan Wali Kota Blitar yang juga mantan napi kasus korupsi, Muhammad Samanhudi Anwar, sebagai salah satu figur yang dikaitkan dalam bursa pencalonan.
Sorotan terhadap pencalonan tersebut muncul karena rekam jejak hukum Samanhudi yang pernah tersangkut dua perkara pidana berbeda, yakni kasus korupsi dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kondisi itu memicu perdebatan di ruang publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pegiat antikorupsi hingga praktisi hukum.
Sekretaris Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kota Blitar, Mariono Setyo Budi, menilai KONI bukan sekadar organisasi olahraga, melainkan institusi yang memiliki tanggung jawab moral dalam pengelolaan anggaran negara serta pembinaan atlet.
Menurutnya, integritas, rekam jejak hukum, dan komitmen terhadap tata kelola organisasi yang bersih harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pemimpin olahraga daerah.
“MAKI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di semua sektor, termasuk dunia olahraga. Siapa pun yang pernah tersangkut perkara korupsi tentu akan menjadi perhatian publik ketika kembali maju dalam jabatan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara,” ujar Mariono, Rabu (13/5/2026).
Hal senada disampaikan praktisi hukum asal Blitar, Moh. Alfaris SH. Ia menilai polemik pencalonan Ketua KONI tidak cukup dipandang dari sisi administratif semata, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek etik dan moral publik.
Menurut Alfaris, KONI sebagai lembaga penerima dana hibah daerah harus menjunjung tinggi prinsip integritas dan kepercayaan publik.
“Ini bukan sekadar soal sah atau tidak secara administratif. Yang dipertaruhkan adalah marwah organisasi olahraga dan kepercayaan publik. Jangan sampai KONI dipimpin sosok yang rekam jejak hukumnya justru menjadi polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ketua DPC PERADI Blitar itu juga meminta adanya penjelasan terbuka dari KONI Jawa Timur terkait sejumlah poin krusial dalam proses pencalonan, mulai dari relevansi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), penerapan masa tunggu bagi mantan terpidana, hingga transparansi status hukum calon Ketua KONI.
Ia menilai semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi perlu menjadi perhatian dalam proses pemilihan Ketua KONI Kota Blitar, terutama terkait prinsip masa jeda dan keterbukaan bagi mantan narapidana sebelum kembali menduduki jabatan strategis.
“Apalagi ini menyangkut lembaga penerima dana hibah APBD. Harus ada standar moral yang tinggi. Publik berhak tahu siapa yang akan memimpin olahraga Kota Blitar lima tahun ke depan,” ujarnya.
Alfaris juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya menekankan pentingnya pembatasan dan masa tunggu bagi mantan terpidana dalam menduduki jabatan tertentu demi menjaga marwah institusi publik.
“Jangan sampai pencabutan aturan justru dijadikan pintu masuk untuk melegitimasi figur yang secara etik masih menyisakan persoalan serius. Dunia olahraga harus menjadi contoh sportivitas, integritas, dan keteladanan,” katanya.
Ia menegaskan kritik yang disampaikan bukan ditujukan sebagai serangan personal, melainkan bagian dari upaya menjaga kehormatan organisasi olahraga serta mendorong tata kelola yang bersih dan transparan.
“Pemilihan Ketua KONI jangan hanya menjadi seremoni organisasi. Ini menyangkut tata kelola anggaran, pembinaan atlet, dan nama baik olahraga Kota Blitar. Kami ingin ada clean governance dan kepastian bahwa olahraga tidak dijadikan tempat cuci dosa politik maupun hukum,” pungkasnya.

