SURABAYA — Persoalan pelayanan air bersih di Kota Surabaya kembali mendapat sorotan. Komisi B DPRD Surabaya membuka ruang pembahasan lebih lanjut setelah menerima aspirasi Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) dalam aksi di halaman Gedung DPRD Surabaya, Selasa (8/9/2026).
Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PDIP, Budi Leksono, mengatakan berbagai keluhan yang disampaikan massa aksi perlu ditindaklanjuti secara serius. Ia menilai persoalan tersebut sebagian besar merupakan masalah lama yang hingga kini masih dirasakan masyarakat.
Budi menemui massa aksi bersama Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan GEMPAR JATIM dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja Perumda Air Minum Surya Sembada, terlebih setelah adanya pergantian jajaran direksi.
“Saya mengapresiasi apa yang disampaikan dari GEMPAR. Ini sebenarnya hampir semuanya keluhan, permasalahan-permasalahan yang klasik. Setidaknya ini memacu kinerja pimpinan yang sekarang,” kata Budi.
Akses Air Bersih Tak Boleh Terhambat Status Lahan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Budi adalah akses air bersih bagi warga yang tinggal di kawasan dengan status lahan bersengketa.
Ia menegaskan, kebutuhan air bersih merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Warga yang sudah tinggal selama puluhan tahun di Surabaya, menurutnya, tetap harus memperoleh pelayanan yang layak.
“Ini tugas kita bersama. Harus ada kebijakan yang lebih kerja sama di area-area tanah bersengketa. Hak warga masyarakat Kota Surabaya sama untuk mendapatkan kebutuhan air,” ujarnya.
Budi meminta persoalan administratif maupun rekomendasi dari pihak tertentu tidak menjadi hambatan utama bagi masyarakat untuk memperoleh air bersih.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dicarikan skema penyelesaian yang memungkinkan warga tetap mendapatkan layanan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Pelanggan Tak Dibebani Saat Air Bermasalah
Selain akses, kualitas air juga menjadi perhatian. Budi menyinggung keluhan masyarakat mengenai air keruh yang sempat terjadi. Ia meminta Perumda Air Minum Surya Sembada menjelaskan secara terbuka penyebab gangguan dan langkah penanganannya.
Menurutnya, pelanggan tidak semestinya menanggung beban pembayaran secara penuh ketika pelayanan yang diterima mengalami gangguan.
“Kalau air mengalir, kita tidak tahu. Kalau langsung dari keran mungkin butek, langsung tahu dan dimatikan. Tapi kalau yang ke tandon, ini kan air terus mengalir,” jelasnya.
Kondisi tersebut, kata Budi, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembayaran pelanggan.
Jika gangguan kualitas air berlangsung selama beberapa hari, ia menilai perlu ada mekanisme penghitungan atau kompensasi yang tidak merugikan pelanggan.
“Kalau memang airnya keruh, berapa hari air itu keruh sehingga dihitung. Jangan sampai dibebankan kepada pelanggan,” tegasnya.
Pengawasan Penggunaan Air Pelaku Usaha
Budi juga meminta penggunaan air oleh pelaku usaha besar di Surabaya mendapat perhatian. Ia menilai perusahaan, hotel, dan bangunan komersial perlu dipastikan menggunakan air secara terkontrol.
Ia mendorong pemerintah kota mengintegrasikan pengawasan penggunaan air dengan mekanisme perizinan dan pengawasan bangunan.
Budi mencontohkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, pendekatan serupa dapat menjadi salah satu opsi untuk memastikan penggunaan air oleh bangunan besar terpantau.
“Setiap ada bangunan gedung itu kan ada dari Damkar dan beberapa OPD. Dimasukkan saja sehingga benar-benar perusahaan besar itu juga mengambil airnya terkontrol,” katanya.
Menurut Budi, air merupakan kebutuhan dasar sehingga pengelolaannya harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tetap memperhatikan kontribusi sektor usaha terhadap pemerintah daerah.
Persoalan Akan Dibawa ke Forum Komisi B
Budi menegaskan DPRD Surabaya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada penyampaian aspirasi. Ia mengajak GEMPAR JATIM membawa berbagai persoalan yang disampaikan ke forum hearing Komisi B.
Forum tersebut dinilai penting untuk mempertemukan pihak DPRD, Perumda Air Minum Surya Sembada, serta pihak terkait lainnya sehingga setiap persoalan dapat dibahas berdasarkan data dan fakta di lapangan.
“Kita tidak usah berdebat di sini. Kita hearing di komisi sehingga dalam catatan itu ada keputusan-keputusan, mana yang urgent, prioritas, yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Budi berharap hasil hearing nantinya menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan air bersih sekaligus memastikan hak pelanggan tetap terlindungi.
Ia juga mengingatkan agar persoalan pelayanan publik dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan kebijakan, sehingga tidak berkembang menjadi aksi berulang yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat Kota Surabaya.

