DPRD Surabaya Soroti Arisan Meow, Owner Sepakat Kembalikan Dana Member Secara Bertahap

SURABAYA – Polemik Arisan Meow yang dikeluhkan ratusan anggotanya dimediasi oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, pemilik Arisan Meow, Maurin, menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana para anggota melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau dicicil.

Mediasi digelar dengan mempertemukan pihak owner dan perwakilan anggota arisan untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Maurin mengaku memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Kita pengen nyelesaiin dengan kekeluargaan. Sistemnya nyicil sesuai kemampuan dan sesuai dana yang masuk,” ujar Maurin usai mediasi.
Menurutnya, skema pengembalian dilakukan berdasarkan nominal yang telah disetorkan masing-masing anggota.

Pembayaran akan dilakukan secara bertahap mengikuti arus dana yang diterima dari anggota lain yang masih memiliki kewajiban membayar iuran.
Maurin menjelaskan, Arisan Meow merupakan arisan menurun atau yang dikenal dengan sistem “kopiokan”, bukan investasi maupun produk keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mengungkapkan, arisan tersebut telah berjalan sejak 2015 dan selama ini telah menyelesaikan banyak putaran arisan. Namun, persoalan muncul dalam beberapa waktu terakhir setelah sejumlah anggota yang telah menerima dana arisan justru tidak melanjutkan kewajibannya membayar iuran.

“Dari sekitar 200 member, banyak yang sudah selesai. Baru bulan ini terjadi masalah karena banyak member yang lari setelah menerima arisan sehingga saya juga kesulitan mengembalikan dana kepada anggota yang belum menerima,” katanya.

DPRD Sebut Ada Indikasi Skema Ponzi

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, mengatakan persoalan arisan pada dasarnya merupakan hubungan hukum perdata yang didasarkan pada kesepakatan para pihak.

Meski demikian, ia menilai terdapat indikasi pola yang menyerupai skema Ponzi karena mengandalkan masuknya anggota baru untuk menjaga perputaran dana.

“Kalau indikasinya memang ini ada skema Ponzi, yakni member get member. Tetapi yang patut diapresiasi, pihak owner hadir dalam mediasi dan bersedia bertanggung jawab. Ini poin positif karena yang diinginkan nasabah hanya satu, yaitu dana pokoknya kembali,” ujar Yuga.

Ia menjelaskan, dalam mediasi telah disepakati dilakukan pencocokan data antara owner dan seluruh anggota terkait jumlah setoran maupun dana yang telah diterima masing-masing pihak.

Proses verifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus agar seluruh nilai kewajiban dapat dihitung secara transparan.

Menurut Yuga, owner juga telah menyatakan kesediaannya mengembalikan dana anggota. Namun, karena nilai kewajiban cukup besar, pembayaran akan dilakukan secara bertahap.

“Untuk nilai pengembalian yang nominalnya di atas Rp1 miliar, owner meminta waktu hingga empat tahun. Sedangkan untuk kasus di bawah Rp100 juta akan diupayakan diselesaikan secepat-cepatnya,” jelasnya.

Masyarakat Diminta Waspadai Iming-iming Keuntungan Tinggi

Yuga mengimbau masyarakat Surabaya lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi dalam waktu singkat.

Menurutnya, masyarakat perlu menggunakan logika dalam menilai sebuah penawaran investasi.

“Kalau ada investasi yang menjanjikan keuntungan di atas 5 persen sampai 10 persen per bulan, anggap saja itu tidak mungkin. Kalau memang usahanya bisa menghasilkan keuntungan sebesar itu, kenapa tidak meminjam modal ke bank yang bunganya sekitar 12 persen per tahun?” tegasnya.

Ia menyarankan masyarakat memilih instrumen investasi yang legal dan jelas, seperti sukuk, reksa dana, atau mengembangkan usaha sendiri dibanding menitipkan dana pada skema yang tidak memiliki kepastian hukum.

“Jangan tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Sudah banyak kasus skema Ponzi yang berulang. Gunakan logika dan pastikan investasi dilakukan pada produk yang jelas serta memiliki dasar hukum,” pungkasnya.